Murexs.com Lubuklinggau – Salah seorang oknum perawat RS Siti Aisyah Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, He (35 tahun) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ditangkap polisi.
HR diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki keluarga pasien yang berusia 13 tahun.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Harissandi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dalam press releasenya mengungkapkan peristiwa terjadi pada Kamis, 15 September 2022, sekira jam 21.00 WIB di Ruangan Al-Mulk lantai II Rumah Sakit Siti Aisyah.
Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya pelaku mengiming-iming dan membujuk rayu korban. Kepada korban pelaku mengatakan bahwa badannya bagus dan harus dicek kesehatan agar mudah masuk polisi.
Lalu korban disuruh membuka baju dan celana berikut dengan celana dalam korban sampai batas lutut. Kemudian pelaku mulai mencabuli korban dengan memainkan alat kelamin korban.
Setelahnya itu pelaku mengajak korban berpindah tempat ke salah satu ruangan pasien yang kosong berada di lantai II. Sesampainya di kamar pelaku langsung mengunci pintu kamar dan lampu dimatikan.
Di sana pelaku kembali melakukan aksinya melakukan aksi cabul terhadap korban. Kepada polisi tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ia mengaku ingin memuaskan nafsu birahinya, sehingga dirinya hilaf melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
AKBP Harissandi menyampaikan bawah korban saat ini telah diberi pendampingan psikologi dari PPA Polres Lubuklinggau agar anak tersebut psikologinya tidak terganggu dan bisa kembali seperti semula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak junto pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.