Murexs.com, Muratara — Rapat Paripurna DPRD Muratara kembali digelar dengan agenda penting membahas LKPJ Bupati Muratara 2025 sebagai bentuk evaluasi kinerja pemerintah daerah.
DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri 13 dari 25 anggota DPRD, serta diikuti para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Musi Rawas Utara.
Wakil Bupati Muratara, Junius Wahyudi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Ia juga menyampaikan ucapan dalam suasana Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Masih dalam suasana Idul Fitri, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah SWT,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui rapat paripurna ini, kami menyampaikan capaian kinerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi kepada publik,” jelasnya.
Wabup juga berharap DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta rekomendasi guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.
Dalam aspek keuangan, ia menyebutkan bahwa APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,257 triliun, yang harus dikelola secara efektif dan akuntabel
Sementara itu, Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah serta pungsi evaluasi kerja pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran, termasuk capaian program dan kegiatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga mencakup pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Devi Arianto menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, termasuk mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD dan surat Bupati Musi Rawas Utara tanggal 25 Maret 2026, maka rapat paripurna pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada hari ini,” jelasnya.
(Adv/Nanda)
