18/09/2025
IMG-20250904-WA0007

Murexs.com, Muratara – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.P (45), warga Dusun II, Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah lapangan di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Saat diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke tanah, namun berhasil ditemukan petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,92 gram, 9 buah alat hisap sabu (bong), dan 10 buah korek gas. Hasil tes urine juga menunjukkan H.P positif mengonsumsi narkotika.

“Tersangka saat ini sudah diamankan ke Mapolres Muratara bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kemudian Muratara menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalah gunaan narkoba.

(Yus)