Murexs.com Lampung – Seluruh Kepala Desa (Kades) se wilayah Kabupaten Muratara berangkat ke Kota Lampung Provinsi Lampung untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pendalaman Fungsi Pemerintah Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berdasarkan Kewenangan Desa Dikabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020,Senin 21/12/2020.
Keseluruhan peserta didampingi oleh Pemda dan kadis PMD-P3A Gusti Rohmani , camat Rupit Andri Deni Kabupaten Muratara.
Maksud dan tujuan bimbingan teknis adalah agar terbentuknya modul manajemen Pemerintahan Desa. memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan dan pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian, meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintahan Desa dalam menjalani tugas pokok dan fungsinya. Mendorong semua lapisan aparatur daerah/desa untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui kemampuan melakukan kewenangan yang dilimpahkan.
Lebih lanjut, untuk mendukung percepatan implementasi otonomi daerah dan desa yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat. “Ini adalah untuk memberikan informasi pengetahuan tentang pemahaman tugas dan fungsi pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas pada desa yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan hubungan kerja yang baik antara aparatur pemerintahan desa terutama Kepala Desa dan BPDnya,” terang Kepala Dinas PMD dalam laporannya.
Ia mengungkapkan, hasil yang ingin dicapai dalam bimtek yang dilaksanakan adalah pemerintah des memahami dan memiliki pengetahuan tentang kedudukan, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban dengan baik dan mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa.
Sementara itu, camat Rupit Andri Deni dalam sambutannya mengatakan tugas pokok dan fungsi bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa guna terwujudnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah dan merupakan tindak lanjut dari Nawacita yang telah dicanangkan oleh Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
“Oleh karena itu melalui bimbingan teknis ini sangat diharapkan niat dan keseriusan saudara sebagai peserta bimbingan teknis untuk mengikuti semua materi yang disampaikan oleh semua narasumber, karena ini adalah ilmu yang sangat bermanfaat dan tidak ternilai dengan apapun,” kata nya.
Diharapkan, lanjut dia, setelah selesai bimbingan teknis ini, tempatkan posisi selaku pelayan bagi masyarakat yang mengayomi dan berjuang untuk kepentingan masyarakat serta tingkatkan terus kapasitas pribadi dan kelembagaan pemerintahan desa di tempat tugas masing-masing agar mampu melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat desa. Ia berharap pemerintah desa dapat bersinergi dengan Kepala Desa serta aparat desa guna terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Keberadaan dan keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dijaga dan diatur, yang tentunya tetap menjamin penyelenggaraan demokrasi dan otonomi desa yang seluas-luasnya sebagai penyempurnaan sistem organisasi dan manajemen Pemerintahan Desa dalam rangka mewujudkan ketatapemerintahan yang baik dengan memenuhi prinsip yakni akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,”tuturnya.
(Ben).