Murexs.com LUBUKLINGGAU-Pelaksanaan sholat idul adha 1442 H di Kota Lubuklinggau di perbolehkan, hal ini terungkap berdasarkan hasil rapat pemerintah Kota Lubuklinggau bersama Polres, Kodim, Kemenag, Pengadilan agama serta pengurus masjid se Kota Lubuklinggau. Jumat (16/7/2021)
Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe di balai kota, Pemkot Lubuklinggau. Hasilnya, beberapa point yang wajib diperhatikan saat pelaksanaan sholat dan pemotongan hewan kurban.
Dalam arahannya, Wako mengatakan bahwa dalam hal ini ia mengharapkan kepada umat islam khususnya agar dapat menjadi contoh yang baik. “Saya yakin umat islam bisa menjadi contoh yang baik dalam mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Berkaitan dengan pelaksanaan shalat idul adha, Nanan, sapaan akrab Wali Kota mengatakan berdasarkan hasil rapat, harus memperhatikan point diantaranya adalah sholat di masjid maksimal jamaah 50 persen, berjarak 1 meter dari bahu ke bahu jamaah.
“Kemudian, untuk pemotongan hewan kurban saya minta tidak harus diselesaikan 1 hari, bisa 2 atau tiga hari,” katanya.
Selain itu juga, Wako meminta bahwa jangan ada kupon daging diberikan kepada penerima. Hal tersebut akan menimbulkan kerumunan, ia meminta agar daging diantarkan kerumah penerima secara langsung. “Dan harus jujur saat memberikan daging kepada penerimanya,” tegas Wako.
Terakhir, lanjut dia, mudah-mudahan sampai 20 juli 2021 ini kota Lubuklinggau tetap berada di zona orange.(*)