Murexs.com MURATARA- Pengguna Anggaran Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas Utara dapat membatalkan demi hukum pemenang tender talud Bingin Rupit senilai Rp 2M.
Hal ini dikarenakan proses pemilihan yang dilakukan oleh Pokja 1 ULP Kabupaten Musi Rawas Utara terindikasi berbuat curang bersama pemenang tender.
Alumni pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara, Hery Tri Wahyudi menyampaikan hal ini merupakan amanat pasal 51 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tender seleksi gagal dinyatakan oleh Pengguna Anggaran.
Lanjut Hery Triwahyudi, setelah dinyatakan gagal, Pengguna Anggaran menindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud, Pokja Pemilihan segera
melakukan evaluasi penawaran ulang; penyampaian penawaran ulang; atau Tender/Seleksi ulang.
“Dan ini harus segera dilaksanakan mengingat waktu pelaksanaan yang mepet,”ungkapnya.
Untuk diketahui Proses pemilihan barang /jasa di Kabupaten Musirawas Utara disinyalir ada permainan antara Pokja pemilihan dan pemenang tender, hal ini terjadi pada proses pembuktian kualifikasi tender talud Bingin Rupit 2019 senilai Rp2 Milyar.
Pantauan koran ini, pemenang tender mengerahkan preman untuk menggagalkan CV yang semestinya jadikan pemenang dikarenakan harga penawaran nya paling rendah.
Para direktur CV telah meminta Pokja pemilihan agar mengatur bisa masuk, namun malah berkilah para direktur CV yang tidak jadi PK tersebut tidak mendatangi kantor ULP.
Direktur CV Erliza Jaya mengungkapkan pihaknya telah hadir di seputaran kantor ULP pukul 10.50 WIB. Hingga pukul 15.00 WIB. Namun diancam tidak boleh masuk.(tim/murexs.com)