27/08/2025
IMG-20250801-WA0006

Murexs.com, Bangka Belitung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi, Sandri Alasta bin Aida, pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Perumahan Azzahra 3, Jalan Jalur Dua Dealova, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., bersama tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus. Proses penangkapan ini juga mendapat dukungan penuh dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadhil Regan, S.H., M.H.

Setelah berhasil diamankan, Sandri langsung dibawa dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu Kota Pangkalpinang. Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor Print-1667/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

Sandri Alasta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel. Ia dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut merupakan hasil dari proses kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang dan telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 7496K/PID.SUS/2025 pada 16 Juli 2025. Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang menyatakan Sandri tidak bersalah dalam dakwaan primair, dan menggantinya dengan vonis bersalah.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Sandri Alasta dan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman, dan Sandri juga dibebani biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500.

Barang bukti dalam perkara tersebut, dari nomor 1 hingga 667, diputuskan untuk dikembalikan kepada penuntut umum guna digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan bin Aida.

Sebelum dieksekusi, pihak Kejari Pangkalpinang telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Sandri Alasta, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Karena itu, penangkapan dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan atas ketidakkooperatifannya.

Terpidana Sandri Alasta kini berusia 24 tahun, Ia diketahui beralamat di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan dengan tegas dan bertanggung jawab.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar hukum untuk menghindari proses peradilan, serta menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan serius dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Pelaksanaan penangkapan berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

(aep)