Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura Berhasil Menahan Enam Tersangka, Dua Penyalahgunaan Narkoba

Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura Berhasil Menahan Enam Tersangka, Dua Penyalahgunaan Narkoba

Murexs.com MUSI RAWAS- Dalam seminggu terakhir Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, berhasil menahan enam tersangka dari dua perkara penyalahgunaan narkoba. Hal itu digelar dalam Press Release didepan Mapolres Mura, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (11/11).

Press Release dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kasi Propam, Iptu Rosali beserta Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura.

Diketahui, perkara pertama, pada Kamis (4/11/2021), menyita BB satu unit minibus Suzuki APV, satu buah kotak kecil yang berbalut solasiban yang didalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkusan plastik putih berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3.00 gram, yang ditemukan didalam kursi jok belakang (yang robek) mobil.

Dimana BB didapatkan dari tiga orang tersangka, K (65) warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu, J (41) warga Kelurahan Muara Enim, Lubuklinggau dan R (56) warga Kelurahan Petanang Ulu, Lubuklinggau. Ketiganya terlibat, melalukan upaya mufakat jahat menjebak salah seorang warga berinsial R, terlibat penyalagunaan.

Sedangkan, perkara kedua, Senin (8/11/2021) diamankan BB diantaranya, dua paket klip ukuran sedang berisi 153 gram sabu-sabu, bersama satu bungkus plastik klip berisi 100 butir pil esktasi didapatkan dari upaya under cover buy Tim Eagle Satresnarkoba di Desa Semangus, dari tangan tiga orang kurir asal Musi Banyuasin (Muba) inisial BS (26), SA (18), dan I (40).

Bahwa dari pengungkapan dua perkara. Ada salah satu perkara, yang cukup menyita perhatian penyidikan bekerja ekstra yang akhirnya terungkap adanya tindak upaya mufakat jahat tiga orang tersangka K, J dan R yang menjalankan peran masing-masing, memesan BB narkoba, meinformasikan ke pihak polisi, menyimpan paket narkoba ke dalam mobil dikendarai korbannya.

“Semuanya perkara pertama, dari semua kejelian dan kehati-hati anggota Satresnarkoba yang mana awalnya mendapatkan laporan adanya warga mengendarai minibus membawah narkoba. Dan benar, dari dalam mobil diamankan BB 3 gram sabu. Yang mana dari penyidikan ditemukankejanggalan dan akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka,” jelas kapolres.

Kapolres menjelaskan, untuk perkara kedua Satresnarkoba berhasil ungkap perkara penyalagunaan narkoba, yakni upaya penyelundupan narkoba yang akan di edarkan di wilayah hukum Polres Mura.

“Sedangkan, selanjutnya perkara kedua diamankan pula 3 orang tersangka yang hendak edarkan narkoba di Desa Semangus Muara Lakitan diamankan Satresnarkoba dengan kepemilikan 153 Gram sabu dan 100 butir Ineks,” terangnya.

Kapolres menghimbau, kepada warga masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, terkait adanya penyalagunaan narkoba untuk segera malaporkan ke pihak berwajib.

“Disetiap kesempatan, kita Polres Mura besar harapan agar masyarakat tidak ragu dan sungkan melaporkan apabila melihat, mendengar ada warga yang melakukan kejahat, maupun peredaran maupun penyalagunaan narkoba. Karena, kita Polres Komitment dalam pemberantasan penyalagunaan narkoba,” imbaunya.

Sementara Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menambahkan dalam pengungkap dua perkara penyalagunaan narkoba kali. Tentunya, tidak terlepas peran aktif masyarakat, karena dengan kerjasama baik mampu membantu kemudahan dalam mengungkap perkara.

“Pemungkapan perkara pertama, kita menerima laporan ada warga membawah narkoba. Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan dan anggota kita melalukan penghadangan. Benar, diamankan sopir mengedarai minibus APV didapatkan BB 3 gram sabu,” kata Kasat Narkoba.

AKP Herman menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap salah saorang warga, anggota melakukan penyidikan.
Namun, dari proses penyidikan ditemukan kejanggalan, yang akhirnya, pihaknya memanggil tersangka inisial K yang pemberi informasi.

“Akan tetapi, setelah dilakukan introgasi oleh penyidik. Bersangkutan, anggota menaru curiga terhadap tersangka K. Hingga akhirnya, terungkaplah jika tersangka bersama dua orang rekanya sengaja, memberikan informasi ke Polisi. Kemudian, atas perintah tersangka K tersangka lainya yakni J dan R membeli paket sabu untuk dikemas bungkus latban, lalu disembunyikan disalah satu dasbor mobil yang akan dibawah oleh korban,” jelasnya.

Selain itu, Herman Junaidi juga menyebutkan untuk pengungkapan perkara kedua yakni diamankan tiga tersangka kedapatan membawah sejumlah paket narkoba, diduga kuat hendak diedarkan diwilayah Muara Lakitan.

Enam, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00,” ucapnya. (Agt)

Kriminal Umum