Murexs.com Muratara-Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mencegat terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Di Jalan Lintas Lubuklinggau- Jambi Km 105 Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 13.00 wib.
Saat diamankan diketahui terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut yakni Johan (36) warga Kandang 20 Kampung Pulau Kecamatan Pelawan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Pirek Kaca yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 1,33 gram, satu buah tisue, satu buah kotak rokok ABS dan satu unit motor honda scoppy warna cokelat.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik. MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH dan Kasi Humas, AKP Baruanto AS, mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Rawas Ulu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba di Pimpin Kanit Ipda Andri Firmansyah, SH melakukan patroli di sekitar jalan Lintas Lubuklinggau – Jambi km105 Kelurahan Surulangun.
Kemudian ada satu orang yang dicurigai sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara . Lalu tim Sat Res Narkoba menghentikan laju sepeda motor seorang laki – laki yang dicurigai itu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian yang dipakai diketemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
Selanjutnya barang bukti berikut tersangka di bawa ke Polres Muratara guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Call..