336 Kertas Surat Suara di musnahkan oleh KPU muratara

336 Kertas Surat Suara di musnahkan oleh KPU muratara

Murexs.com
MURATARA — Sebanyak 336 surat suara pemikuda yang lebih dan rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman gudang logistik KPU Muratara, Selasa (8/12/2020).

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Komisioner Bawaslu Muratara dan perwakilan dari Polres Muratara.

Ketua KPUD Muratara, Agus Mariyanto, mengatakan, pemusnahan surat suara ini , yang pertama karena jumlah surat suara yang datang ke KPU ada kelebihan dan ada surat suara yang rusak.

“Jumlah kelebihan surat suara sebanyak 264 surat suara. Ini diketahui saat paking untuk didistribusikan ke TPS. Ditambah lagi ada surat suara yang rusak dan tidak bisa digunakan 72 surat suara. Totalnya ada 336 surat suara dimusnahkan,”ucapnya.

Lanjutnya selain pemusnahan surat suara, sejak kemarin logistik pemilukada sudah sampai ke masing – masing PPK. Sementara hari ini logistik sudah mulai didistribusikan ke tingkat PPS dan KPPS.

” H-1 hari ini semua logistik sudah harus berada di TPS masing-masing”, ungkapnya.

Ditempat yang sama, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumsel, Hendri Alma Wijaya, menjelaskan setelah menghadiri pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak. Setelah ini pihaknya akan melakukan supervisi ke tiap-tiap TPS dengan cara diambil sampel beberapa TPS untuk memastikan kelengkapan logistik sudah sampai atau tidak.

“Karena Pilkada ini dimasa pandemi Covid-19, kami juga ingin memastikan apakah perlengkapan protokol kesehatan seperti Alat Perlindung Diri (APD) dan lainya untuk petugas di TPS sudah sampai atau belum”, tutupnya.

Jurnalis: David

Umum