*Agustunizar: Acara bertujuan memberikan pengertian agar lebih mengerti dan memahami tentang tindak pidana korupsi dan saber pungli
Murexs.com Lubuklinggau-
Guna mencegah terjadinya tindak pidana (TP) korupsi dan pungli dilingkungan sekolah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, Agustunizar, Kepala MKKS SMK Puguh Purnomo, Kepala SMA/SMK se Kota Lubuklinggau dan Komite, menggelar Penyuluhan Hukum, acara berlangsung di gedung guru yang berada di wilayah kelurahan senalang, kota Lubuklinggau, pada Rabu (03/11).
“Berikan pengertian kepada Kepala Sekolah dan Rekan rekan Guru SMA/SMK agar lebih mengerti dan memahami tentang tindak pidana korupsi dan saber pungli ini, menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Lubuklinggau sebagai narasumber,” ujar Ketua MKKS SMA, Agustunizar didampingi Kepala MKKS SMK Puguh Purnomo
“Jadi melalui acara ini, dapat memberi pencerahan tentang hukum. Sehingga kepala sekolah dan guru memiliki pengetahuan hukum tentang masalah tindak pidana korupsi dan apa itu saber pungli.”
Karena selama ini banyak yang belum memahami betul tentang hukum tindak pidana korupsi dan pungli, kalau sudah mengerti, kawan kawan semuanya bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dalam profesinya mencerdaskan anak bangsa tersebut. Ujarnya.
Dikatakannya dengan adanya acara penyuluhan hukum tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi serta pungli dilingkungan sekolah di Lubuklinggau.