27/08/2025
IMG-20250725-WA0024

Murexs.com, Muratara — Satres Narkoba Polres Muratara di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Utara, berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Pada Hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib, bertepatan di Sebuah rumah yang berada di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan.

Dari Hasil Penangkapan seorang perempuan berinisial HM 48 tahun,yang juga di duga sebagai pengedar Sabu dapat di amankan Barang bukti :
– 82 (Delapan Puluh Dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,45 (Dua Puluh Lima Koma Empat Puluh Lima) gram.

– 2 (Dua) Bungkus plastik klip bening berisikan 6 (Enam) butir ekstasi dengan rincian 4 (Empat) butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan 2 (Dua) Butir pil berlogo minion berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,43 (Dua Koma Empat Puluh Tiga) Gram.

– 1 (Satu) Buah Dompet Berwarna Pink Bertuliskan TOKO MAS MUSTIKA
– 2 (Dua) Buah Sekop Plastik Berwarna Hitam.

Sedangkan kronologi kejadian menurut Didian Perkasa Kasi Humas Polres Muratara: pada Hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib disebuah rumah yang berada di Kelurahan Surulangun Keccamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang perempuan yang diketahui bernama Sdt (HM 48),yang mana sebelumnya didapati informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terdapat transaksi Narkotika, lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Tempat tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, Kemudian didapati barang bukti yang terletak dibalik sebuah bantal didekat tersangka.

Yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, nekat jual sabu alasan ekonomi yang sulit.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku di ganjar dengan – Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar kasi Humas Polres Muratara Didian Perkasa.

Tim 13..