Murexs.com, Muratara – Terduga bandar sabu asal Desa Lesung Baru Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara disergap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Terduga bandar sabu inisial HP (52) disergap petugas saat sedang berada di bawah sebuah rumah panggung di Desa Lesung Batu Muda , Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.30 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/A 22/VI/2026/SPKT . SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN , tanggal 30 Juni 2026 .
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H,.S.I.K.,M.H. melalui kasat Reserse Narkoba Iptu Marhan Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan ,bahwa tersangka diamankan, Selasa ( 30/6/2026 ) sekitar pukul 10:30 WIB di bawah sebuah rumah di Desa Lesung Batu Muda , Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
” Dari hasil Penggeledahan , petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi keristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 gram . Selain itu turut diamankan satu unit handphone Redmi 6A , satu bilah pisau , empat bal plastik Klip bening kecil , tiga unit Timbangan digital merek CHQ , lima alat hisap sabu (bong) , serta tujuh buah korek api” , ujar kasat Marhan , Jum’at (3/7/2026).
Dikatakan dia berdasarkan hasil pemeriksaan juga menunjukan urine terduga di nyatakan positif mengandung narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan , terduga berstatus Pengedaran.
Pihak nya mengajak masyarakat untuk memberikan informasi Jika mengetahui Peredaran narkoba.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran Narkotika dilingkungan nya , karena Pemberantas Narkoba membutuhkan dukungan semua pihak tidak terkecuali masyarakat ,” ajaknya.
Akibat perbuatannya , tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran ll undang undang RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP , Saat ini Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muratara guna menjalanin Proses Hukum lebih lanjut.
Rilis.
