
EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT), Rabu (1/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati, S.H., M.Hum., serta dihadiri Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, Ketua DPRD, Kapolres, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 56 perkara, meliputi perkara narkotika, perkara senjata tajam, serta perkara lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Joncik Muhammad, Kapolres Empat Lawang, dan Kepala Kejari turut serta melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis.
Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat mengundang semua pihak untuk bersama – sama mencegah tindak kriminalitas, agar dapat menciptakan lingkungan Empat Lawang yang aman dan nyaman.
“Semoga dengan pemusnahan barang bukti kali ini dapat menjadi pengingat dan mengajak kita bersama – sama untuk mencegah dan menekan tindak kriminalitas. Dan semoga penegakan hukum ini dapat ditegakkan dengan seadil – adilnya,” Ungkap Joncik Muhammad.
Kajari Empat Lawang Retno Setyowati juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan lembaga kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Mari kita jadikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai acara seremonial semata, melainkan juga sebagai pengingat bahwa kita memiliki tugas bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana umum,” ujar Kajari Retno.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Kejari, Bupati Empat Lawang, serta Forkopimda. (Nanda)