22/12/2025
IMG-20251214-WA0010

MUSI BANYUASIN – Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, kembali menegaskan bahwa pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak memiliki komitmen melakukan penertiban aktivitas sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih sebatas himbauan-himbauan berupa slogan belaka.

Insiden kebakaran sumur minyak ilegal kali ini berlokasi yang dikenal sebutan “Cobra 1″ atau “Seputaran Pintu Air 4” . Praktik ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka tabir rapuhnya penegakan hukum, dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum dan lemahnya pengawasan dari pemerintah hingga potensi keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Muba.

Peristiwa Kebakaran ini menyisakan pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala besar berlangsung terang-terangan di areal HGU sebuah perusahaan perkebunan sawit, hingga berujung bencana, tanpa penindakan tegas dan berkelanjutan dari Aparat dan pihak terkait lainnya?

Sisa Kebakaran, Sumur Disegel—Pekerja Tetap Bebas Beraktivitas

Tim liputan media yang melakukan investigasi lapangan pada Kamis (11/12/2025) menemukan fakta mencengangkan. Di lokasi kebakaran, batang-batang kelapa sawit tampak hangus, area sekitar terbakar, dan dua sumur minyak ilegal telah dipasangi garis polisi (police line).

Namun ironi mencolok terjadi di balik penyegelan itu. Meski police line masih terpasang, para pekerja justru dengan leluasa melakukan perbaikan pada sumur ilegal tersebut, seolah tidak ada proses hukum yang berjalan. Penyegelan terlihat tak lebih dari aksesoris tanpa wibawa.

Pertanyaan publik pun mengemuka: di mana aparat penegak hukum? Mengapa penyegelan tak menimbulkan efek jera? Siapa yang memberi keberanian pekerja untuk mengabaikan garis polisi?

Dugaan Keterlibatan Oknum ASN PUPR Muba

Situasi kian memanas setelah mencuat dugaan keterlibatan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba bernama Rici, warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu.Seorang warga yang ditemui tim liputan menyatakan secara terbuka, “Kalo isu-isunye milik Ici, orang Teladan begawe di PUPR.”

Jika dugaan ini benar, maka perkara ini melampaui pelanggaran hukum biasa. Keterlibatan oknum ASN dalam pengelolaan sumur minyak ilegal merupakan tamparan keras bagi integritas birokrasi dan memalukan pemerintah daerah. Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan mustahil berjalan mulus tanpa jejaring kekuasaan, atau setidaknya pembiaran sistemik.

Untuk keberimbangan berita, tim liputan telah meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik sumur minyak Ilegal tersebut, melalui pesan  WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan bantahan maupun klarifikasi atas keterangan warga di lokasi kejadian.

Produksi Masif, Uang Mengalir – Kerusakan Lingkungan Dibiarkan

Warga sekitar mengungkapkan bahwa sebelum kebakaran, produksi minyak dari sumur tersebut tergolong sangat besar.

“Wajar kalo terbakar, sebelumnye meluing tujuh mobil sehari semalam,” ujar seorang warga lainnya di lokasi TKP.

Keterangan ini mengindikasikan kapasitas produksi puluhan hingga ratusan drum per hari. Dengan lalu-lalang hingga tujuh armada pengangkut setiap hari, sulit dipercaya operasi sebesar ini luput dari pengawasan aparat penegak hukum maupun pengetahuan pejabat daerah.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kronologi kejadian semakin mempermalukan wajah penegakan hukum. Rabu sore (10/12/2025) kebakaran terjadi. Kamis pagi (11/12/2025) polisi melakukan olah TKP dan memasang police line. Namun pada Kamis siang di hari yang sama, para pekerja kembali beraktivitas memperbaiki sumur tanpa hambatan, diduga untuk segera dioperasikan kembali.

Fakta ini memunculkan kecurigaan serius, siapa yang menjamin keamanan para pekerja? Mengapa penyegelan diabaikan?
Apakah ada aktor yang memberi perlindungan?

Ini bukan lagi sekadar kasus illegal drilling. Ini adalah indikasi kuat bahwa hukum di Muba sedang dipermainkan secara terbuka.

Bupati Muba Dinilai Gagal Awasi Birokrasi dan Lingkungan

Kebakaran sumur ilegal di HGU PT Hindoli mempertegas kritik publik terhadap kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Muba yang dinilai gagal menertibkan illegal drilling yang telah lama merajalela. Dugaan keterlibatan oknum ASN PUPR menjadi pukulan telak terhadap kredibilitas pemerintah daerah.

Jika benar pegawai Pemkab terlibat langsung dalam praktik ilegal, maka persoalan utamanya bukan hanya moral individu, melainkan kegagalan sistem pengawasan, penegakan disiplin, dan minimnya keberanian politik kepala daerah untuk membersihkan jajarannya.

Desakan Publik: Tindakan Nyata, Bukan Retorika

publik mendesak:

  1. Polda Sumatera Selatan segera menangkap pemilik sumur ilegal dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum ASN PUPR, serta memastikan police line dihormati dan lokasi tidak kembali dioperasikan.
  2. Polres Muba melakukan pengawasan serius di lapangan, bukan sekadar pemasangan garis polisi tanpa tindakan lanjutan.
  3. Bupati Muba dan Inspektorat Daerah memeriksa, menindak, hingga memecat oknum ASN jika terbukti terlibat, sebagai bukti keberanian politik memutus mata rantai illegal drilling.

Penutup: Wibawa Hukum Dipertaruhkan

Peristiwa kebakaran di HGU PT Hindoli adalah alarm keras. Illegal drilling di Muba bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan cermin kegagalan tata kelola, dugaan pembiaran sistemik, dan indikasi keterlibatan aparat pemerintah. Tanpa tindakan tegas dan transparan, yang terbakar bukan hanya lahan, melainkan wibawa hukum, martabat pemerintahan daerah, Polri, dan masa depan Musi Banyuasin. “(TIM Liputan)”.