Murexs.com, Lubuklinggau — Kamis tanggal 05 Maret 2026 jam 12.00 Wib. Anggota SatReskrim Polsek Muara Rupit telah melakukan PELIMPAHAN TAHANAN (TAHAP 2) dari Tahanan Penyidik Polsek Muara Rupit menjadi Tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaaksaan Negeri Lubuk Linggau sebanyak 1 orang ungkap Ipda M.Aliudin.S.H
Ditambahkan Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara Ipda M.Aliudin.S.H bahwa Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan laporan Polisi tanggal 6 Januari 2026 dalam perkara Pencucian Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023.
Selain itu ada permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti Surat dari kejaksaan negeri lubuklinggau tanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka inisial SH sudah lengkap dan meminta agar tersangka SH dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan negeri lubuklinggau
Tersangka sendiri berinisial SH yang berprofeI petani yang tinggal di Desa Maur Lama Kec. Rupit Kab.Muratara.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023. tentang Perkara Pencucian Ternak Dgn
Barang Bukti yang diamankan
- 1 buah karung warna putih corak hijau.
- 1 buah tali nilon warna orange dengan panjang 1,5 Meter.
- 1 buah tali tambang warna abu-abu dengan panjang 5 Meter.
- 1 ekor kerbau betina warna abu-abu.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Yus.
