Murexs.com, Muratara – Unit PPA & PPO Satreskrim Polres Musi Rawas Utara menangkap seorang pria inisial DE (40), atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Sabtu (26/4/2026).
Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Musi Rawas Utara, Minggu (26/4/2026). Korban berinisial A, (8), mengaku dicabuli tersangka saat bermain di depan rumah pelaku Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Res PPA & PPO Polres Musi Rawas Utara Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, S.Trk.,M.Si. menjelaskan, tersangka mendekati korban yang sedang bermain, kemudian meraba bagian kemaluan korban.
“Tersangka juga menggendong korban ke teras rumah, mencium pipi, dan kembali meraba korban. Korban berhasil kabur dan pulang sambil menangis,” ungkap Ipda Dania Nurauliawati Sumarto.
Awalnya korban bungkam saat ditanya ibunya. Baru pada Minggu pagi korban berani bercerita setelah dibujuk kedua orang tuanya. Keluarga langsung melapor ke polisi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda Muhammad Aliudin, S.H. menambahkan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma psikis dan saat ini didampingi Unit PPA & PPO untuk pemulihan psikologis. “Tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Muratara,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya melindungi anak dari kekerasan seksual. “Kami proses tegas. Tidak ada toleransi bagi predator anak. Awasi anak-anak kita dan segera lapor jika ada yang mencurigakan,”pungkasnya.
(Rilis)
