PALEMBANG, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi lintas sektor. Dalam satu rangkaian penanganan perkara, aparat penegak hukum tersebut resmi menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejati Sumsel. Langkah ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh orang hadir. Lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW (mantan Kepala Divisi Agribisnis), SL (mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit), WH (mantan Wakil Kepala Divisi Agribisnis), IJ (mantan Kepala Divisi Agribisnis), serta LS (mantan Wakil Kepala Divisi ARK).
Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan serius yang dibuktikan dengan rekam medis, sedangkan satu tersangka lainnya, AC, mangkir dengan alasan tengah menjalani operasi ginjal di Jakarta.
Bidik Korupsi Transportasi Air
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan korupsi di sektor transportasi air yang terjadi di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019–2025.
Kasus ini berkaitan dengan tata kelola lalu lintas pelayaran, khususnya praktik jasa pemanduan kapal yang diduga sarat penyimpangan. Berdasarkan hasil penyelidikan selama satu bulan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pungutan ilegal terhadap kapal-kapal yang melintas.
Praktik tersebut bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap tongkang yang melintasi jembatan didampingi kapal penarik (tugboat). Namun dalam implementasinya, pengelolaan jasa pemanduan justru dialihkan kepada pihak swasta, yakni CV R sejak 2019 dan dilanjutkan oleh PT A pada 2024.
Dalam praktiknya, setiap kapal dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali melintas. Ironisnya, hasil pungutan tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas pemerintah daerah, melainkan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Penyidik memperkirakan total keuntungan tidak sah (illegal gain) dalam perkara ini mencapai sekitar Rp160 miliar.
“Setelah dilakukan ekspose, tim penyidik berkesimpulan perkara ini layak dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangka dan memperdalam alat bukti,” tegas Vanny dalam pernyataan resmi Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026).
PWRI Muba Apresiasi, Desak Usut Tuntas
Langkah progresif Kejati Sumsel tersebut mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin. Organisasi pers ini menilai pengungkapan kasus di Sungai Lalan sebagai momentum penting dalam membongkar praktik korupsi sistematis di sektor pelayanan publik.
Ketua DPC PWRI Muba, Andi Mustika, S.E., C.BJ., C.EJ., yang akrab disapa Andi Murex, menyebut nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp160 miliar sebagai angka yang sangat besar dan mencerminkan praktik korupsi yang terstruktur.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik sistematis yang merampas hak negara dan masyarakat. Kami mengapresiasi ketegasan Kejati Sumsel dalam mengungkap skandal ini,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, PWRI Muba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti pada level teknis semata. Mereka mendesak agar penyidik membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik praktik pungutan ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun swasta, harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” tegas Andi.
Komitmen Penegakan Hukum
Penanganan dua perkara besar ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sumsel tengah mengintensifkan pemberantasan korupsi, baik di sektor perbankan maupun dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah.
Kasus-kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan integritas pelayanan publik di daerah.
Dengan eskalasi ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah konkret berikutnya, penetapan tersangka baru dan pembongkaran aktor utama di balik praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Tim)
