Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H.
Beberapa hari ini Kabupaten Musi Rawas Utara yang dikenal dengan singkatan Muratara viral pembicaraan di kalangan masyarakat terkait adanya pergantian pimpinan Kepolisian Republik Indonesia Resort Muratara/Polres Muratara.
Sebagaimana pemberitaan yang beredar di media massa Jabatan Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, resmi mengalami pergantian. Pergantian jabatan itu tercantum dalam tiga Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026 salah satunya adalah pergantian Jabatan Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) yang sebelumnya dijabat AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., CPHR yang telah menjabat sejak Maret tahun 2025 terhitung selama hampir 1,5 tahun memimpin Polres Muratara diganti oleh pejabat baru yakni AKBP Ardy Agung Permadi, S.H., S.I.K., M.H. Adapun sebelumnya Kapolres Muratara yang baru ini bertugas sebagai Kasubdit 2 Ditressiber Polda Jawa Timur.
Pergantian jabatan di jajaran Polri adalah hal yang biasa sebagai bagian dari managemen penyegaran organisasi Polri, namun bagi masyarakat Muratara pergantian jabatan di petinggi polres Muratara sesuatu yang di tunggu terobosannya dalam menyelesaikan permasalahan di tengah Masyarakat Muratara. Artinya pejabat baru Polres adalah harapan baru masyarakat Muratara.
Jika melihat kepemimpinan Kapolres Muratara yang lama cukup baik mengamankan mayarakat Muratara salah satunya saat aksi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin alias PETI yang telah merusak Sungai Rawas selain pemberatasan Narkoba. Artinya apapun aksi demontrasi tidak sampai tercipta cheos atau konflik sosial dalam masyarakat sehingga cukup baik dalam aspek tersebut walaupun hasilnya PETI tetap berjalan dan sungai Rawas tetap saja rusak. Kondisi ini barangkali tidak mudah bagi seorang Kapolres untuk menyelesaikan secara tuntas karena tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum semata tetapi terkait juga dengan elemen atau aspek aspek lainnya.
Oleh karena itu ucapan terimakasih dan selamat bertugas di tempat yang baru untuk AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., CPHR patut diucapkan.
Selanjutnya, dengan adanya oleh pejabat baru Kapolres Muratara yakni AKBP Ardy Agung Permadi, S.H., S.I.K., M.H., menjadi harapan baru di masyarakat dalam hal yang sama yang dituntut pada Kapolres sebelumnya yakni soal PETI selain Narkoba. Artinya Kapolres yang baru sebelum memimpin Muratara sudah menunggu pekerjaan yang langsung dinilai oleh masyarakat yakni masalah PETI yang merusak sungai Rawas selain tindak pidana atau kriminal lainnya.
“Masyarakat Muratara mengucapkan selamat mengabdi di Muratara untuk Kapolres yang baru”.
Apabila dilihat rekam jejak AKBP Ardy Agung Permadi, S.H., S.I.K., M.H, sangat banyak pengalaman di beberapa daerah dengan beberapa jabatan yakni tahun 2019 sebagai Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah dengan prestasi Terlibat dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika. Tahun 2023 menjabat sebagai Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangani Menangani fungsi penyidikan/penindakan narkotika. Januari 2025 menjabat sebagai Koorspripim Polda Bengkulu sebagai staf koordinasi pimpinan. Pada tahun 2026 Kasubdit 2 Ditressiber Polda Jawa Timur menangani di bidang tindak pidana siber. Dan Agustus 2026 menjabat sebagai Kapolres Muratara. Artinya jika dilihat dari rekam jejak AKBP Ardy Agung Permadi, S.H., S.I.K., M.H, dominan mengurusi Narkoba yang posisi kejahatan ini merupakan hal utama yang juga mesti diselesaikan.
Dengan demikian satu kejahatan yakni Narkoba menjadi hal yang dapat diandalkan pada Kopolres Muratara yang baru ini. Namun demikian, harapan masyarakat tidak hanya soal Narkoba namun juga terkait dengan kejahatan lingkungan hidup seperti PETI.
Oleh karena itu, walaupun rekam jejak belum ada yang menyentuh kejahatan lingkungan hidup khusus PETI, sebagai seorang pimpinan Polres pasti bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada di wilayah yang dipimpinnya.
Harapan baru masyarakat menjadi terbuka dengan adanya Kapolres baru ini dalam menyelesaikan PETI selain Narkoba sehingga sungai Rawas kembali jernih. Hal ini tentunya tidak sekedar dalam penegakkan hukum saja namun membangun terobosan dan sinergi dengan Pemerintah daerah sesuai dengan peran dan fungsinya, terutama sekali pendekatan pada masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk kepentingan jangka panjang hidup bersama.
Salah satu terobosan setidaknya mulai dipikirkan adalah Polres dengan kewibawaannya menggagas Kelompok Masyarakat Peduli Sungai di setiap desa yang sungainya sudah tercemar sebagai bentuk membangun kessadaran masyarakat. Sementara itu pemerintah daerah berupaya menciptakan jenis jenis pekerjaan baru sebagai pengganti pekerja PETI pada saat telah dihentikan aktivitasnya. Pada sisi lain pemerintah desa juga didorong untuk membentuk peraturan desa tentang perlindungan sungai dan Peraturan Desa tentang aktivitas penambangan emas secara tradisional (dulang) dengan pelarangan menggunakan alat berat.
Hal tersebut penting adanya peran Polres selain pemerintah daerah, desa dan masyarakat, mengingat data dari Kementerian ESDM, khsusus Provinsi Sumatera Selatan sampai tahun 2026 meinfokan Kerusakan sungai akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Selatan hingga tahun 2026 berpusat di beberapa wilayah aliran sungai utama titik fokus kerusakan dan sungai terdampak diantaranya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi salah satu wilayah terdampak PETI.
Penulis : Akademisi dan Pengamat Hukum
