Api Padam, Jangan Kasus Ikut Padam!
MUSI BANYUASIN, – Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, api membakar areal yang berada di wilayah konsesi PT Inti Agro Makmur di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, tepat di jantung ibu kota kabupaten.
Pertanyaannya bukan lagi soal siapa yang memadamkan api. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan mendesak adalah:
Beranikah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bertindak tegas terhadap korporasi yang lahannya terbakar?
Ketua DPC PWRI Muba, Andi Mustika, S.E., C.B.J., C.I.J., yang akrab disapa Andi Murex, menegaskan bahwa kebakaran lahan di wilayah konsesi perusahaan perkebunan bukan peristiwa baru di Musi Banyuasin. Setiap tahun, titik api bermunculan, langit berubah kelabu, dan masyarakat menanggung derita asap, sementara korporasi yang menguasai ribuan hektare lahan kerap luput dari pertanggungjawaban yang setimpal.
“Yang membuat kasus PT Inti Agro Makmur ini semakin ironis, lokasinya ada di Kecamatan Sekayu, tepat di depan mata Pemkab Muba sendiri. Bukan di pelosok kecamatan terpencil yang butuh waktu berjam-jam untuk dijangkau. Bukan di wilayah yang sulit dipantau. Ini terjadi di halaman sendiri,” tegas Andi Murex dalam pernyataannya kepada Wartawan, Kamis (17/9/2026).
Ia menambahkan, jika kebakaran di halaman sendiri saja tidak mampu ditindak tegas, bagaimana publik bisa percaya bahwa Pemkab Muba serius menangani karhutla di seluruh wilayah kabupaten.
*Undang-Undang Sudah Tegas, Yang Belum Tegas adalah Penegakannya*
Dasar hukum untuk menindak korporasi yang lahannya terbakar sudah sangat jelas:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah dan menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran di areal konsesinya.
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, secara tegas melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang lalai.
– Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, menegaskan bahwa penanggung jawab usaha wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di areal kerjanya.
“Regulasi sudah bicara lantang. Yang masih membisu adalah tindakan pemerintah daerah,” kata Andi Murex.
*Tanggung Jawab Korporasi: Bukan Sekedar Memadamkan, Tapi Mencegah*
Perusahaan perkebunan yang mengantongi izin konsesi memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar:
– Membangun dan memelihara infrastruktur pencegahan kebakaran, sekat kanal, menara pantau, tim pemadam internal, peralatan lengkap,
– Melakukan patroli rutin di seluruh areal konsesi, terutama pada musim kemarau,
– Menyediakan sumber daya pemadaman mandiri tanpa menunggu bantuan pemerintah atau masyarakat,
– Melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada instansi terkait secara transparan.
Jika kebakaran tetap terjadi di areal konsesi, maka pertanyaan hukumnya lugas dan tegas, apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban pencegahan?
“Jika tidak, ini bukan musibah, ini kelalaian. Dan kelalaian korporasi bukan urusan internal perusahaan. Ini urusan publik, urusan hukum, dan urusan pemerintah daerah,” tegas Andi Murex.
*Pemkab Muba: Sudah Waktunya Berhenti Menjadi Penonton*
Selama ini, pola yang berulang setiap kali kebakaran lahan terjadi di areal konsesi perusahaan nyaris seragam:
– Api muncul
– Masyarakat melapor
– Pemerintah mengirim tim pemadam
– Api dipadamkan
– Lalu sunyi. Tidak ada tindakan hukum. Tidak ada sanksi. Tidak ada pertanggungjawaban korporasi yang diumumkan secara terbuka.
“Pola ini harus diputus,” ujar Andi Murex.
Ia mendesak Bupati Musi Banyuasin dan seluruh jajaran Pemkab Muba, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, untuk berani mengambil langkah konkret:
– Panggil manajemen PT Inti Agro Makmur dan minta penjelasan resmi mengenai penyebab kebakaran serta langkah pencegahan yang telah dilakukan,
– Periksa kelengkapan infrastruktur pencegahan kebakaran di seluruh areal konsesi perusahaan,
– Terapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin operasional jika ditemukan kelalaian,
– Koordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelidiki apakah terdapat unsur pidana dalam kebakaran tersebut,
– Umumkan hasil pemeriksaan dan tindakan secara terbuka kepada publik, bukan diam-diam, bukan ditutup-tutupi
*Jangan Sampai Asap Menguap, Kasus Ikut Menguap*
Masyarakat Desa Bailangu dan warga Sekayu yang terdampak asap berhak mendapatkan jawaban dan keadilan. Mereka bukan sekadar korban polusi, mereka adalah warga negara yang dilindungi konstitusi dari kerusakan lingkungan akibat kelalaian korporasi.
“Jika Pemkab Muba hanya mampu mengirim mobil pemadam tetapi tidak mampu mengirim surat panggilan kepada direksi perusahaan, maka pemerintah daerah tidak sedang melindungi rakyatnya, pemerintah daerah sedang melindungi korporasi,” tegas Andi Murex.
Ia menambahkan, jika kasus ini kembali hilang ditelan waktu tanpa ada satu pun tindakan hukum, maka publik berhak bertanya:
Pemkab Muba melayani siapa, rakyat yang menghirup asap, atau korporasi yang memproduksinya?
*Nyali Diuji di Halaman Sendiri*
Kebakaran lahan PT Inti Agro Makmur di Bailangu bukan sekadar insiden lingkungan. Ini adalah ujian nyali bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Jika di halaman sendiri saja tidak berani bertindak, jangan harap publik percaya ada keberanian di tempat lain. Tindak atau diam. Pilihan ada di tangan Pemkab Muba. Tapi ingat, rakyat yang menghirup asap tidak pernah punya pilihan,” tutup Andi Murex.
