IMG-20260926-WA0016

Murexs.com, EMPAT LAWANG – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi sorotan setelah menawarkan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWh meter listrik bersubsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA kepada masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun secara terang-terangan menawarkan amper listrik subsidi.

Namun, harga tidak dicantumkan secara terbuka dan calon pembeli diminta menghubungi pemosting melalui pesan pribadi atau inbox untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala ULP PLN Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Dedi Setiawan, menegaskan bahwa praktik pemindahan kWh meter bersubsidi dari pemilik yang berhak kepada pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi merupakan tindakan ilegal.

“Bukan, Mas. Ilegal itu. Di mana mereka memindahkan kWh meter dari tempat asal pemilik KTP yang bersubsidi ke orang yang tidak mendapatkan subsidi,” ujar Dedi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (26/09/26).

Dedi mengatakan, pihak PLN akan mendatangi pihak yang diduga melakukan praktik tersebut untuk memberikan peringatan dan meminta agar kWh meter dikembalikan ke tempat sesuai dengan data dan peruntukannya.

“Akan kami datangi oknum tersebut dan memperingati agar dikembalikan kWh meter tersebut sesuai tempatnya. Jika masih dilakukan, maka akan dilakukan tindakan secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima PLN, pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut disebut-sebut merupakan seorang ketua RW.

Namun, informasi tersebut masih sebatas informasi yang diterima dan perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Kami takuti data KTP orang dimasukkan untuk mendapatkan amper bersubsidi tersebut,” katanya.

PLN mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pemindahan atau penggunaan kWh meter bersubsidi yang tidak sesuai dengan data pelanggan dan ketentuan yang berlaku.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa hak atau tanpa prosedur yang ditetapkan.

PLN juga akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar tersebut guna memastikan kesesuaian antara data pelanggan penerima subsidi dengan lokasi penggunaan kWh meter di lapangan. (Nanda)