IMG-20261015-WA0012

Murexs.com, EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (15/10/26).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Yuli Andri.

Sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Asisten II Pemkab Empat Lawang, Ketua DPRD Empat Lawang Darli, Pabung Kodim 0405 Lahat, Kepala BNN Empat Lawang Andi Kurniawan, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Purnama Mentari yang mewakili Kapolres, perwakilan Lapas Kelas IIB Empat Lawang, serta Kepala Dinas Kesehatan Empat Lawang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Yuli Andri mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin kejaksaan, mulai dari tingkat Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, hingga kejaksaan negeri.

“Pemusnahan barang bukti ini memang agenda rutin. Dalam satu tahun, kami mengagendakan tiga kali kegiatan pemusnahan,” ujar Yuli Andri.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan kepada masyarakat bahwa barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yuli Andri, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini didominasi narkotika, selain sejumlah senjata tajam yang berasal dari perkara pidana.

Berdasarkan rincian barang bukti yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 78 paket sabu dengan berat netto keseluruhan 78,929 gram, 51 paket atau kemasan ganja dengan berat netto 838,344 gram, serta lima butir tablet dengan berat netto 2,126 gram.

Lima tablet tersebut terdiri atas tiga butir berwarna merah muda dan dua butir berwarna kuning.

Selain narkotika, Kejari Empat Lawang juga memusnahkan 11 bilah senjata tajam, yang terdiri atas tiga pisau, tiga parang, satu garpu, satu rambai ayam, satu wali, satu pedang, dan satu penusuk.

Yuli Andri mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini tidak sebanyak pada kegiatan sebelumnya.

Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari perkara-perkara yang telah selesai diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyebutkan bahwa Kejari Empat Lawang masih memiliki agenda pemusnahan barang bukti lainnya yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

“Ini masih ada satu lagi. Mungkin dalam waktu dekat akan kita lakukan pemusnahan lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Yuli Andri menjelaskan bahwa tidak semua barang bukti yang ditangani kejaksaan harus dimusnahkan.

Barang yang merupakan hak milik korban, seperti kendaraan hasil pencurian atau perampokan, dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah proses persidangan selesai sesuai ketentuan.

Sementara itu, barang bukti atau hasil kejahatan yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara akan disetorkan kepada negara.

Adapun barang bukti yang berpotensi disalahgunakan kembali untuk melakukan tindak pidana dimusnahkan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang-barang yang dikhawatirkan akan digunakan kembali untuk melakukan kejahatan harus segera dimusnahkan karena perkaranya sudah putus,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Empat Lawang berharap proses penegakan hukum dapat berjalan hingga tuntas, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penanganan barang bukti dalam perkara pidana.

Yuli Andri juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Empat Lawang. (Nanda)