Murexs.com, EMPAT LAWANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (22/10/26).
Tiga SPBU yang menjadi sasaran kegiatan tersebut yakni SPBU Talang Banyu, SPBU Landur, dan SPBU Pendopo.
Pelaksanaan tera ulang dilakukan berdasarkan permohonan dari masing-masing pihak SPBU.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi pengisian bahan bakar minyak (BBM) memenuhi ketentuan metrologi legal, sehingga takaran yang diberikan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperindag Kabupaten Empat Lawang, Sopian Haris, melalui Kabid Perdagangan M. Ade Candra, mengatakan bahwa tera ulang merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
“Tera ulang ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan alat ukur yang digunakan SPBU memenuhi ketentuan metrologi legal. Berdasarkan hasil pemeriksaan di SPBU Talang Banyu, Landur, dan Pendopo, pelaksanaan tera ulang dinyatakan sah,” ujar M. Ade Candra.
Ia menambahkan, kegiatan tera ulang diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, khususnya dalam memastikan ketepatan takaran BBM yang dibeli.
Dalam kegiatan tersebut, petugas penera Metrologi Legal bersama Disperindag Kabupaten Empat Lawang melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap alat ukur di masing-masing SPBU.
Melalui kegiatan tera ulang secara berkala, Disperindag Empat Lawang berupaya mendukung tertib ukur dalam aktivitas perdagangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.
Dengan demikian, pengawasan metrologi legal diharapkan dapat mendorong terciptanya transaksi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Nanda)
