Murexs.com, Palembang – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memicu sorotan tajam.
Meski Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangani pakta komitmen pada aksi demonstrasi 5 Oktober 2026 lalu, kabut asap pekat dilaporkan masih menyelimuti wilayah timur hingga barat provinsi tersebut.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel.
Momen tersebut sempat diwarnai dialog terbuka saat kepala daerah duduk lesehan bersama massa aksi.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah sepakat menandatangani surat tuntutan dengan batas waktu 5×24 jam untuk pemadaman titik api dan pemulihan kualitas udara.
Namun, hingga memasuki pekan ketiga Oktober 2026, kondisi kualitas udara di Sumsel dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Mahasiswa Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla
Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan Bersatu melayangkan kritik keras atas lambatnya respons pemerintah daerah.
Mereka menagih komitmen janji yang telah disepakati sekaligus mempertanyakan efektivitas penggunaan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat.
“Kami menagih janji yang sudah ditandatangani secara terbuka di hadapan ribuan mahasiswa. Ultimatum 5×24 jam telah lewat jauh, tetapi kabut asap tetap pekat dari timur sampai barat dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Sekretaris Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan Bersatu, Ardiansyah.
Ardiansyah menambahkan, armada pemadaman dan pengawasan di lapangan masih sangat terbatas.
“Kami mempertanyakan ke mana larinya anggaran penanganan karhutla dari pemerintah pusat jika armada, pemadaman, dan pengawasan di lapangan masih tidak memadai,” tegasnya.
Empat Regulasi yang Dinilai Dilanggar
Kelambanan pemadaman serta ketidakjelasan serapan dana kebencanaan ini dianggap mencederai sejumlah aturan perundang-undangan. Berikut dasar hukum yang menjadi tuntutan mahasiswa:
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Pasal 65 ayat (1) menjamin hak masyarakat atas udara sehat, serta Pasal 67 mewajibkan Pemda mengendalikan pencemaran udara.
Inpres No. 3 Tahun 2020 (Penanggulangan Karhutla): Menginstruksikan gubernur dan Forkopimda melakukan pemadaman cepat dan penegakan hukum intensif.
UU No. 24 Tahun 2007 (Penanggulangan Bencana): Pasal 6 menegaskan tanggung jawab Pemda dalam alokasi dana siap pakai dan perlindungan warga dari dampak bencana.
UU No. 17/2003 jo. UU No. 14/2008 (Keuangan Negara & KIP): Mewajibkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana transfer pusat guna mencegah penyalahgunaan dana darurat. (Nanda)
