Murexs.com
PALEMBANG- Pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Musi Rawas Utara tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi perwakilan Sumatra Selatan di Palembang, Senin 15/3/2021.
Penyerahan LKPD Muratara dilakukan langsung oleh Bupati Muratara kepada Kepala BPK Perwakilan Sumsel di Palembang, Devi suhartoni di dampingi Sekretaris daerah (Sekda) Alwi Roham dan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muratara.
Kepada BPK perwakilan Sumsel, Acep mulyadi mengatakan, Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan pemkab kepada pihak BPK. Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Muratara tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.
Selain itu, pemkab juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.
“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Devi suhartoni berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam hal itu, Bupati Devi suhartoni menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muratara. Pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat.
“BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Jurnalis David