Murexs.com, Muratara- Akhirnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki BBM yang menewaskan 19 orang beberapa bulan lalu.
Sosok kedua tersangka itu adalah Direktur PT ALS dan pemilik perusahaan truk tangki BBM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dalam keterangan Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Lantas AKP Muhamad Karim, Senin (3/8/2026), membenarkan perkembangan perkara tersebut.
“Benar, perkaranya naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya”, Senin (3/8/2026).
Karim menjelaskan, tersangka masing-masing adalah SH, pemilik perusahaan truk tangki BBM, serta Direktur PT ALS. Namun, identitas lengkap keduanya belum diumumkan.
“Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan bersama unsur pimpinan dan kejaksaan,” tambahnya.

Polisi telah memeriksa sekitar 50 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua perusahaan.
Penyidik menelusuri rangkaian aktivitas sejak keberangkatan truk tangki hingga operasional Bus ALS di Medan, Sumatera Utara.
Surat panggilan terhadap kedua tersangka segera dilayangkan dengan pendekatan persuasif, mengingat keduanya berdomisili di luar Sumatera Selatan.
Seluruh proses pemeriksaan akan didokumentasikan dalam bentuk rekaman video demi akuntabilitas.
Kronologi Kecelakaan
Bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL melaju dari Lubuk Linggau menuju Jambi.Sopir bernama Alif berusaha menghindari lubang jalan, namun bus justru berbelok ke kanan dan menabrak truk tangki dari arah berlawanan.
Benturan keras memicu kebakaran hebat yang melahap kedua kendaraan. Sebanyak 19 orang meninggal dunia, termasuk pengemudi dan penumpang truk serta mayoritas penumpang bus.
Polisi menemukan barang-barang tak lazim di bagasi bus, seperti tabung gas elpiji, dua unit sepeda motor, kursi kayu, mesin motor, dan tumpukan buah jeruk bali. Diduga muatan tersebut memperparah kobaran api.
Kabid Labfor Polda Sumsel, Kombes Pol Witdiardi, menyebut pihaknya telah mengambil sampel arang sisa kebakaran dan cairan dari truk tangki untuk pemeriksaan laboratorium. Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, menyatakan izin angkutan bus ALS telah kedaluwarsa sejak 13 September 2024, meski uji KIR masih aktif.
Menurut Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, setiap angkutan umum wajib memiliki izin operasional dan trayek aktif. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Merasa Dikriminalisasi
Pemilik sekaligus pengelola truk tangki, Shandi Hermanto atau Shandi Abela, akan menempuh jalur hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Shandi mempertanyakan dasar penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Ia mengaku merasa dirugikan oleh proses hukum dalam perkara tersebut.
“Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Shandi, Senin (3/8/2026).
Selain Shandi, polisi juga menetapkan Direktur PT ALS sebagai tersangka. Keduanya merupakan pimpinan perusahaan yang mengoperasikan kendaraan dalam kecelakaan tersebut. Perkara kecelakaan itu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Shandi mengatakan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan proses penyidikan yang transparan.
Ia menyoroti keterangan awal kepolisian yang menyebut kecelakaan diduga terjadi saat Bus ALS berusaha menghindari lubang di badan jalan. Bus kemudian disebut bergerak masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan truk tangki.
Dugaan mengenai penyebab kecelakaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan aparat penegak hukum.
Shandi menilai fakta-fakta di lokasi kejadian perlu diuji secara menyeluruh sebelum penyidik menentukan pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan tersebut mencakup hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, barang bukti, serta pendapat ahli yang terlibat dalam penanganan kasus.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Shandi memastikan akan menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka.
Nanda..
