12/08/2026
IMG-20260504-WA0165-1536x1536.jpg

Murexs.com, Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Musi Rawas (Mura), melaksanakan Rapat Paripurna kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam arah pembangunan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (04/05/2026), secara resmi menggelar agenda penyampaian dan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.IKom., serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, hingga para undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Elba Roma, SE., M.Si, menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Dalam penyampaiannya, tercatat sebanyak 27 dari total 40 anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna tersebut. Angka ini menegaskan bahwa forum telah memenuhi kuorum untuk melaksanakan pengambilan keputusan penting.

“Dilaporkan bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang hadir dalam rapat paripurna hari ini berjumlah 27 orang dari 40 anggota,” ujar Sekwan Elba Roma dalam laporan resminya.

Momentum ini bukan sekadar agenda formal, melainkan menjadi titik krusial sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun arah regulasi satu tahun ke depan.

Dikesempatan yang sama, Firdaus Cik Olah, SE., M.IKom dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan perencanaan pembentukan Perda dilakukan secara sistematis, terencana, dan berbasis prioritas.

Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Ratna Machmud menegaskan bahwa Raperda bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis dalam menjalankan otonomi daerah yang harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.

“Peraturan daerah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta harus berpihak pada kepentingan umum,” ungkapnya.



Empat Raperda yang disampaikan mencakup sektor krusial, yakni penataan ruang, ketertiban masyarakat, pengelolaan aset daerah, hingga pembentukan struktur perangkat daerah. Keempatnya dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Sorotan utama tertuju pada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045. Raperda ini sebelumnya sempat tertunda pada tahun 2025 karena masih memerlukan pendalaman substansi di tingkat panitia khusus (pansus).
Penundaan tersebut menjadi catatan penting, mengingat RTRW merupakan dokumen vital yang menentukan arah pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan. Pemerintah daerah pun kembali mengusulkan pembahasan lanjutan pada tahun 2026 agar tidak menghambat perencanaan pembangunan.

Bupati menekankan bahwa penataan ruang harus dilakukan secara bijaksana, berkelanjutan, dan mampu menjawab dinamika pembangunan serta perubahan kebijakan nasional. Tanpa RTRW yang jelas, arah pembangunan berisiko tidak terukur dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.

Selain RTRW, Raperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial.

Di sisi lain, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah dinilai sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Pembaruan ini penting guna memastikan pengelolaan aset daerah lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah membuka peluang restrukturisasi organisasi. Pemerintah daerah menilai perlu adanya penyesuaian kelembagaan, termasuk kemungkinan pembentukan dinas perhubungan serta badan pendapatan daerah, guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Bupati Ratna Machmud berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti pembahasan keempat Raperda tersebut secara komprehensif dan tepat waktu.

“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas bersama secara maksimal sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Musi Rawas,” harapnya.

Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi juga mencerminkan tantangan nyata pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan pembangunan. Publik pun menaruh harapan besar agar DPRD dan pemerintah daerah mampu bersinergi, khususnya dalam menuntaskan Raperda RTRW yang menjadi kunci arah masa depan Musi Rawas.

Dengan berbagai dinamika yang ada, keputusan DPRD ke depan akan menjadi penentu apakah empat Raperda ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat atau justru kembali tertunda.

Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Musi Rawas, Rosalia, S.H., M.Si., mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan secara rinci empat Raperda prioritas yang dinilai strategis dan menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

Empat Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
2. Raperda tentang Pengelolaan Persampahan
3. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
4. Raperda tentang Perlindungan Anak.
Rosalia menegaskan, keempat Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 yang telah melalui pembahasan intensif pada April lalu.

Regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan nyata di tengah masyarakat, mulai dari persoalan lingkungan hingga perlindungan kelompok rentan.

“Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta menjawab dinamika sosial yang berkembang di Kabupaten Musi Rawas,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan, khususnya daerah aliran sungai dan sampah, yang selama ini menjadi persoalan serius. Selain itu, meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan terhadap anak menjadi dasar kuat perlunya regulasi yang lebih tegas dan komprehensif.

Masih di forum resmi tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui anggotanya, Supandi, menyampaikan laporan strategis terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Musi Rawas, unsur Forkopimda, hingga jajaran pejabat daerah, Supandi menegaskan bahwa penyusunan Prolegda merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan, sekaligus instrumen penting dalam menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.

“Program pembentukan peraturan daerah ini bukan sekadar agenda formal, tetapi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan di Musi Rawas,” tegasnya.

Dalam laporannya, Bapemperda menyebutkan bahwa Prolegda 2026 dirancang secara terpadu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta regulasi turunannya.

Tujuannya jelas: menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Hasil rapat internal Bapemperda pada 21 April 2026 menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah prioritas. Dari pihak eksekutif, terdapat satu Raperda penting yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sementara itu, DPRD juga mengusulkan empat Raperda inisiatif prioritas tahun 2026 yang dinilai sangat menyentuh kebutuhan masyarakat, meliputi pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan persampahan, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, serta perlindungan anak.

Tak hanya itu, sejumlah Raperda inisiatif tahun sebelumnya juga akan dilanjutkan pembahasannya pada 2026. Di antaranya mencakup pemberian insentif dan kemudahan investasi, pencegahan penyalahgunaan narkoba, perlindungan lingkungan hidup, pemberdayaan UMKM, hingga revisi Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Supandi menekankan bahwa keseluruhan Raperda tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ia juga berharap DPRD dapat segera mengesahkan Prolegda 2026 menjadi keputusan resmi dalam rapat paripurna.

“Ini adalah komitmen bersama untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, baik secara substansi maupun prosedur, demi kepentingan masyarakat Musi Rawas,” ujarnya.

Rapat Paripurna ini sekaligus menegaskan peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga sebagai motor pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan publik.

Dengan disusunnya Prolegda 2026, harapan besar pun muncul agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat pembangunan daerah, serta menciptakan sistem pemerintahan yang semakin profesional dan berintegritas.

Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, dalam penutup rapat kembali menyampaikan apresiasi atas kerja Bapemperda serta seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa pembentukan Perda harus berkualitas, baik dari sisi substansi maupun prosedur, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Musi Rawas,” tegasnya.

Rapat paripurna pun ditutup dengan harapan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dan implementatif.

Dengan fokus pada isu lingkungan, pendidikan, dan perlindungan anak, DPRD Musi Rawas menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.  (Adv/01)