13/04/2026
IMG-20260412-WA0019


‎‎Empat Lawang, Murexs.com – Sejumlah wartawan dari media online, cetak, dan televisi yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Diskominfo Kabupaten Empat Lawang berencana menempuh langkah hukum terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis di media sosial.

‎Laporan tersebut ditujukan kepada seorang oknum guru di salah satu SMP negeri di Kecamatan Tebing Tinggi berinisial CA, yang diduga menyampaikan komentar bernada kritik terhadap produk jurnalistik melalui akun Facebook pribadinya.

‎Peristiwa ini bermula dari pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan penimbunan gas elpiji di wilayah Tebing Tinggi.

‎Menanggapi berita tersebut, yang bersangkutan memberikan komentar yang kemudian menuai respons dari kalangan jurnalis.

‎Dalam komentarnya, CA menyebut bahwa berita tersebut merupakan “pembodohan publik” serta menilai tulisan jurnalis tidak memenuhi unsur dasar jurnalistik 5W+1H.

Ia bahkan secara terbuka menyarankan agar wartawan “belajar lagi cara menulis”, yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk arogansi yang tidak pada tempatnya.

“Berita ini tidak ada unsur 5W + 1H. Mestinya sebelum membuat berita, wartawan tersebut harus belajar dulu,” tulis CA pada Jumat (10/04/26).

‎Tak hanya itu, CA juga secara personal menyasar salah satu jurnalis televisi, Diah Anggraini dari TVRI.

Dalam unggahannya, ia menuding produk jurnalistik yang dihasilkan cenderung menjatuhkan pihak tertentu.

‎“Ya betul, belajar menulis dengan tata bahasa yang benar. Termasuk Anda, Bu Diah, pencari berita yang sukanya menjatuhkan orang. Nanti saya kritik, tidak terima. Mengkritik orang semena-mena, giliran dikritik tidak terima. Tidak adil namanya,” tulisnya.

‎Diri nya secara Frontal menyuruh wartawan mencari ide yang lebih kreatif lagi dalam menguak suatu berita seperti menyuruh wartawan mencari berita ke akhirat.

‎”Bukan nya anda yang hobi nya nimbrung, setiap berita viral di tangkap, coba cari ide sendiri ,cari ke akhirat misal nya,” ungkap Seorang guru Bahasa Indonesia pendidik Generasi Bangsa di media sosial.

‎Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Hartono, menyayangkan cara penyampaian pendapat yang dinilai kurang tepat, terutama mengingat yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus tenaga pendidik.

‎Menurutnya, setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk dalam menulis berita yang baik, akurat, dan berimbang.

‎“Setiap wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, harus berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada berita yang dianggap belum memenuhi unsur, bisa jadi itu merupakan kekeliruan atau kesalahan individu, bukan mencerminkan seluruh wartawan,” jelas Rodi Hartono, Minggu (12/04/26).

‎Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tersedia mekanisme yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

‎“Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau melaporkannya ke Dewan Pers. Itu adalah jalur yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pers,” tambahnya.

‎Rodi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik dapat berdampak luas terhadap persepsi masyarakat. (Nanda/tim)