Ketua PWI muratara angkat bicara, terkait Dugaan ancaman oknum kades terhadap wartawan

Ketua PWI muratara angkat bicara, terkait Dugaan ancaman oknum kades terhadap wartawan

Murexs.com
MURATARA— Terkait ancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepala desa sungai jernih kecamatan muara Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (muratara) provinsi Sumatera Selatan, yutami melalui via telepon terhadap holindra wartawan media online icenews yang bertugas di kabupaten muratara mendapat tanggapan serius dari ketua PWI muratara Marwan Ashari terkait, Minggu 7/2/2021.

Seperti dikabarkan sebelumnya, yutami Kades sungai jernih yang melakukan pengancaman via telepon terhadap wartawan media online bernama holindra terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh wartawan icenews tentang kegiatan penimbunan jalan desa tersebut diduga Mark up.

mengetahui kejadian pengancaman itu, Ketua PWI muratara Marwan Ashari kepada wartawan angkat bicara. Ia meminta kepada sekjen PWI muratara bersama ketua seksi pembelaan wartawan dan ketua seksi organisasi untuk mendampingi rekan rekan wartawan lainnya, untuk mendatangi kades sungai jernih kekantor nya, untuk duduk bersama dan klarifikasi permasalahan ini, Senin 8/2/2021 karena ia tidak bisa hadir dan lagi di Palembang.

“PWI akan datangi kades sungai jernih, klarifikasi masalah ini, kalo memang ada pengancaman itu baru kita tentukan sikap” katanya.

Ketua seksi pembelaan wartawan PWI muratara menyayangkan jika saat ini, masih saja ada oknum yang arogan dan tidak memahami tugas dan peran jurnalis dilapangan. Terlebih lagi oknum kepala pemerintahan desa ” Kami disini sebagai jurnalis/wartawan dilindungi UU Pers No.40 tahun 1999.” Tentang kebebasan pers” jelasnya.

Lanjutnya, dalam Undang Undang Pers No 40 tahun 1999. menyebut, Barang siapa menghambat dan menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis dilapangan dapat diancam hukuman pidana selambat – lambatnya 2 tahun penjara atau denda sekurang-kurangnya Rp.500 juta. Tegasnya.

Jurnalis david

Umum