MUREXS.COM, EMPAT LAWANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan Remisi Pertama dan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (31/07/26).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lahat.
Sinergi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas kelayakan usulan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), verifikasi data pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi pertama maupun hak integrasi.
Perwakilan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan turut memberikan penguatan agar seluruh proses pengusulan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tepat waktu, transparan, serta bebas dari pungutan liar. Seluruh tahapan juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP tersebut, Lapas Kelas IIB Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap usulan remisi dan hak integrasi diberikan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pemenuhan hak warga binaan dapat terlaksana dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mendukung proses pembinaan yang berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan. (Nanda)
