Larangan merokok di lingkungan kantor bupati Muratara, berlaku sejak 1 Maret 2021

Larangan merokok di lingkungan kantor bupati Muratara, berlaku sejak 1 Maret 2021

Murexs.com
MURATARA- Larangan merokok, baik itu di ruangan kantor maupun di jalan lingkungan kantor bupati kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, berlaku untuk pegawai dan tamu tanpa terkecuali yang ingin masuk ke dalam Kantor Bupati Muratara.

Kebijakan baru itu, diterapkan oleh bupati dan wakil Bupati Muratara H. Devi suhartoni- H. Innayatullah, pengumuman yang dituang dalam bentuk brosul itu Telah terpasang di setiap sudut di lingkungan kantor bupati Muratara.

Adapun bunyi tulisannya sebagai berikut
“MOHON UNTUK TIDAK MEROKOK DI JALAN DAN DI RUNAGAN. MOHON UNTUK TIDAK MEMBUANG PUNTUNG ROKOK SEMBARANGAN”

Kebijakan yang diterapkan oleh bupati dan Wabup Muratara tersebut berlaku sejak hari Senin 1 Maret 2021 bersamaan dengan hari pertama bupati dan Wabup masuk kantor.

Selain itu, perubahan yang juga terlihat di dalam ruang lingkup kerja kantor bupati, yakni penjagaan lebih di perketat, dan ada wacana ada menerapkan fingerprint dan scan wajah.

Perubahan ini direspon positif salah seorang Pemuda Muratara, Redi Kosasi. “Infornya semua yang datang harus scan wajah dahulu baru bisa masuk. Jika tidak terdeteksi maka tidak boleh masuk.”

Ia pun memberikan apresiasi atas penerapan kebijakan ini. “Acungan jempol bagi bupati yang baru, banyak sekali perubahan dari segi penataan ruangan sampai dengan penjagaan semakin diperketat, supaya tidak sembarang orang masuk ke kantor bupati,” tutupnya.

Jurnalis David

Pemerintahan Umum