IMG-20261024-WA0020

Murexs.com, EMPAT LAWANG – Gabungan personel Polres Empat Lawang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah pondok di Desa Endalo Baru, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, pada Jumat (23/10/26) sekitar pukul 10:30 WIB.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops dan Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial DYM alias D (33), warga Desa Babatan, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta H (29), warga Desa Lubuk Tapang, yang diduga sebagai pemakai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, kedua orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 gram serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang ditemukan di saku celana DYM alias D.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket kecil yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 0,90 gram.

Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di dalam tas.

Petugas turut menyita dua unit timbangan digital berwarna perak, alat isap sabu atau bong, serta pirek yang ditemukan di dalam pondok tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial A.

Pria tersebut berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Lukman Hartono, menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang.

“Untuk saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Sementara itu, petugas masih memburu pria berinisial A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang untuk kepentingan pengembangan perkara. (Nanda)