IMG-20261106-WA0021

Murexs.com, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 40 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,47 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (05/11/26), sekitar pukul 15:30 WIB, di sebuah pondok yang berada di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan lima orang laki-laki berinisial H (26), AD (26), R (32), A (32), dan LG (33). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga orang lainnya diduga sebagai pengguna.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan 40 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 9,47 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah botol yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong) dan satu buah tas selempang berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut, seluruhnya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.

Kapolres juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, termasuk melalui pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, terhadap dua orang terduga yang diduga berperan sebagai pengedar disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, terhadap tiga orang terduga lainnya, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dugaan peran masing-masing.

Saat ini, kelima orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara.

Polres Empat Lawang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Polres Empat Lawang berkomitmen mewujudkan wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (Nanda)