01/08/2026
IMG-20260801-WA0013

‎Murexs.com, EMPAT LAWANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Empat Lawang.

‎Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang, Jumat (31/07/26), yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

‎Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang tersebut dipimpin Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, S.H., M.H. Sebanyak 28 dari 35 anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna tersebut.



‎Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Wakil Ketua I DPRD Siswo Pranoto, Wakil Ketua II DPRD dr. Wulan Purnama Sari Hidayat, Pabung Empat Lawang Mayor Inf Sudarno, Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Jamanuri, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, jajaran kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

‎Sebelum memasuki tahap persetujuan akhir, DPRD Empat Lawang telah membahas Raperda tersebut melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus).

‎Dalam rapat paripurna pagi sebelumnya, DPRD juga mendengarkan laporan Banggar dan Pansus terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam laporan yang disampaikan anggota Banggar, Mulyono, disebutkan realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1,098 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sekitar Rp1,096 triliun.

‎Dari realisasi pembiayaan daerah tersebut, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp2,019 miliar.

‎Banggar juga menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Di antaranya meminta agar penyusunan APBD dilakukan secara lebih cermat dan hati-hati, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penertiban administrasi kendaraan bermotor.

‎Selain itu, DPRD meminta agar tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel terus dipertahankan.

‎DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang kembali mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Memasuki agenda pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD yang menyampaikan pandangannya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Dwi Anggraini, menyatakan telah mempelajari laporan Banggar dan Pansus serta mencermati jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi.

‎Fraksi PDI Perjuangan melalui Andi Rian Widiat Miko juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut.

‎Sikap serupa disampaikan Fraksi Demokrat melalui Ego Megi Hermanto, Fraksi Golkar melalui Windera Safri, serta Fraksi Partai Kebangkitan Keadilan Indonesia Raya melalui Mehmed Reza.

‎Dengan persetujuan seluruh fraksi tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Raperda tersebut.

‎Menurut Joncik, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil kerja antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Joncik menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai catatan, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi.

‎Masukan tersebut, kata dia, penting untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

‎“Kami berharap hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif terus berjalan dengan baik sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan efektif serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Joncik.

‎Sementara itu, pada rapat paripurna pagi sebelumnya, Ketua DPRD Empat Lawang Darli menyampaikan bahwa laporan Banggar dan Pansus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus menilai substansi Raperda telah memenuhi kelengkapan administrasi dan layak diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Persetujuan seluruh fraksi DPRD tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025. (Nanda)