21/06/2026
IMG-20260621-WA0006

Murexs.com, Muratara – Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di kebun kelapa sawit berhasil diamankan anggota Satreskrim Polsek Nibung Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (20/06/2026).

Adapun ketiga pelaku yakni AB, (58), DA, (33), dan CS (29). Ketiganya kedapatan mencuri tujuh karung berondolan buah kelapa sawit seberat 326 Kilogram (Kg) menggunakan dua unit sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, satu bilah parang, dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 6685 QA dan Honda Supra Fit AB 5071 WF, serta 7 karung berondolan kelapa sawit dengan kerugian materiil Rp.1.006.900,-.

Kapolsek Nibung AKP Marzuki, SH. Msi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Darussalam menjelaskan peristiwa terjadi Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Divisi II SKD Blok 05112892 perkebunan kelapa sawit di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung.

Saat akan diamankan petugas security perkebunan, para pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan tiga bilah senjata tajam jenis pisau dan parang.

Berkat bantuan personel Satuan Brimob B Lubuklinggau yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi. Akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Nibung sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus ini dilaporkan korban Irpan Riansyah, 31, security perusahaan perkebunan, ke Polsek Nibung melalui LP Nomor: LP/B/06/VI/2026/SPKT tanggal 19 Juni 2026.

“Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d dan atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan masyarakat,”tegas Kapolsek Nibung AKP Marzuki.

Kemudia Polsek Nibung mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi penadah hasil curian dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana serupa,”pungkasnya.

Yusnita.