07/03/2026
IMG-20260306-WA0010

MUSI BANYUASIN, – Kebijakan yang tertuang dalam surat resmi milik perusahaan perkebunan PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) menuai kritik tajam dari masyarakat di wilayah Kecamatan Batanghari Leko. Surat bernomor 043/MBI/EM-KSI/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026 tersebut berisi pemberitahuan mengenai prosedur keamanan bagi warga yang melintas di kawasan operasional perusahaan.

Dalam surat yang ditujukan kepada pemerintah desa di beberapa wilayah, yakni Desa Talang Leban, Desa Tanah Abang, Desa Saut, dan Desa Loka Jaya, perusahaan menetapkan aturan bahwa setiap warga yang melintas di area kebun Sei Selabu wajib menunjukkan identitas diri kepada petugas keamanan perusahaan.

Tidak hanya itu, dalam prosedur yang tercantum pada surat tersebut disebutkan bahwa identitas warga akan ditahan sementara oleh petugas keamanan ketika warga memasuki kawasan perusahaan, dan baru dapat diambil kembali saat mereka keluar dari area tersebut.

Kebijakan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai aturan itu berpotensi melanggar hak dasar masyarakat serta menciptakan kesan bahwa perusahaan memiliki kewenangan berlebihan terhadap akses warga di wilayah yang selama ini menjadi jalur aktivitas masyarakat desa.

Beberapa tokoh masyarakat setempat menyayangkan langkah perusahaan yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis warga di sekitar area operasional perkebunan.

“Ini bukan hanya soal keamanan perusahaan, tetapi juga soal hak dasar warga. Identitas diri adalah dokumen pribadi yang seharusnya tidak bisa ditahan oleh pihak swasta,” ujar HN salah satu tokoh masyarakat Batanghari Leko.

Selain persoalan hak warga, masyarakat juga mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut.

Menurut mereka, sebelum menerapkan aturan yang menyangkut masyarakat luas, perusahaan seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Warga menilai kebijakan yang diterapkan secara sepihak berpotensi memperkeruh hubungan antara perusahaan dan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas perkebunan di wilayah tersebut.

Dalam praktik pengelolaan perusahaan modern, pendekatan dialog serta kemitraan dengan masyarakat sekitar dinilai jauh lebih efektif untuk menjaga stabilitas sosial, dibandingkan menerapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kesan pembatasan terhadap warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Musi Banyuasin Indah maupun beberapa kepala desa yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Gabungan Media melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait juga belum mendapatkan tanggapan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menengahi persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara perusahaan dan warga desa di sekitar kawasan operasional kebun Sei Selabu.

Jika tidak dikelola secara bijak, polemik kebijakan ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial yang lebih luas di wilayah pedesaan yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas industri perkebunan.


(Tim/Red).