Polsek Muara Rupit, Amankan Tersangka Beserta 4,07 gram Narkoba Diduga Jenis Sabu-sabu

Polsek Muara Rupit, Amankan Tersangka Beserta 4,07 gram Narkoba Diduga Jenis Sabu-sabu

Murexs.com Muratara – Polsek Rupit Berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Rupit Polres Musi Rawas Utara,

  • Laporan Polisi nomor : LP/A- 01/II/2021/Sumsel/Res Muratara/Sek Ma Rupit tanggal 10 Februari 2021.
    Hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB

Adapun tempat kejadian penyidikan dan penagkapan di area
Pondok kebun tersangka tepatnya di Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara Prop. Sumsel.
Di ketahui PELAKU bernama :
Nama : Firmansyah Bin Usman Efendi (Alm).
Umur. : 36 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Kp VI Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumsel.

Adapun Barang Bukti berupa

  • 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQHWH POCKET SCALE berwarna hitam.
  • 1 (satu) bal plastik klip
  • 4 (empat) paket sedang yang berisikan kristal kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu yang terbungkus dalam plastik transparan dengan berat brutto 4,07 gram seharga Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
  • 2 (dua) buah skop plastik.
  • 1 (satu) buah kaca pirek.
  • 1 (satu) buah tas hitam tanpa merk.
  • 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam.

Dengan Status kepemilikan :
PEMILIK/PENGEDAR

Kronologis penangkapan
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Eko Sumaryanto, S.IK didampingi Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH dan Kasi Humas Polsek Muara Rupit Aipda Agus Priyadi menerangkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang tersangka sering menjual narkotika jenis sabu sabu dipondok kebun miliknya di Desa Lawang Agung Kec. Muara Rupit Kab. Muratara, kemudian Kapolsek Muara Rupit memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Muara Rupit Polres Muratara, setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB personel Polsek Muara Rupit langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di badan pelaku dan pondok milik pelaku ditemukan barang bukti diatas meja dalam pondok milik tersangka. dan pelaku mengakui BB moliknya. Adapun BB yg ditemukan, sbb:

  • 1 ( satu ) unit timbangan digital merk CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam.
  • 1 (satu) bal plastik klip.
  • 4 (empat) paket sedang yang berisikan kristal kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang terbungkus dalam plastik transparan dengan berat brutto 4,07 gram seharga Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
  • 2 (dua) buah skop plastik.
  • 1 (satu) buah kaca pirek.
  • 1 (satu) buah tas hitam tanpa merk.
  • 1 (satu) unit hp samsung warna hitam.

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Rupit Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses menjalankan penyidikan.
(ben)

Kriminal Umum