10/09/2026
IMG-20260909-WA0063

Murexs.com, Lubuk Linggau – Oknum Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau berinisial AM digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian bisnis proyek senilai Rp.300 juta.

Gugatan tersebut diajukan oleh Dina, seorang ibu tiga anak, yang merasa dirugikan atas kerja sama yang tidak terealisasi sesuai kesepakatan.

Pada sidang praperadilan yang kedua, Rabu (9/9/2026), berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Oknum Anggota Dewan kembali tidak hadir untuk yang kedua kalinya, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ayub Zakaria, S.E., S.H., M.H., bersama Febry Habibi Asril, S.H. dan partner, sehingga sidang ditunda minggu depan.

Ketika ditanyakan alasan ketidakhadiran Klayennya pada persidangan pertama dan kedua ini, Febry menjelaskan agar menunggu agenda mediasi berikutnya.

“Untuk sidang pertama dan kedua klayennya berhalangan hadir, nanti kita tunggu sidang mediasi ketiga,” ujarnya.

Sementara itu, Dina didampingi suaminya dan kuasa hukum, Bima Gurmani, menjelaskan kronologi kejadian ini. Menurutnya, persoalan bermula ketika AM menawarkan kerja sama bisnis proyek dengan iming-iming keuntungan sebesar yakni 5 persen dari modal Rp.300 juta yang diserahkan.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian di hadapan salah seorang notaris yang beralamat di Kota Lubuk Linggau.

Dalam perjanjian tersebut, kerja sama keduabelah pihak memiliki jangka waktu sekitar tujuh bulan.

Namun, hingga akhir Desember 2025, janji keuntungan dan modal yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Dalam persidangan kedua tersebut, majelis hakim yang menangani perkara, Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., melanjutkan tahapan proses sesuai mekanisme hukum acara, termasuk agenda mediasi. Namun, karena tergugat tidak hadir secara langsung, proses mediasi belum dapat berjalan secara optimal.

Persidangan kemudian ditunda hingga pekan berikutnya dan tergugat masih diberikan kesempatan untuk mengikuti proses mediasi. (Tim)