SK Usang, Seluruh SPJ Setda Batal Demi Hukum

Murexs.com MURATARA |Pakar hukum Kabupaten Musi Rawas Utara menilai seluruh SPJ di kabupaten Musi Rawas Utara dapat batal demi hukum di tahun 2019.

Temuan ini harus menjadi audit Badan Pemeriksaan Keuangan terkait SPJ di Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara.

Sebab era kekinian pemeriksaan keuangan tidak hanya mengacu pada pelaksanaan, namun dimulai dari perencanaan.

“Perencanaan itu ya dimulai dari dasar hukum nya, kalau dasar hukumnya salah ya salah semua itu,”ucap Hery Triwahyudi kepada wartawan, Kamis (26/9)

Hery Triwahyudi meminta bagian hukum dan OPD terkait mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang ada. Hal ini fatal bagi pelaksanaan penyelenggaraan negara.

Lanjut Hery Triwahyudi, LSM dapat melaporkan temuan ini, baik secara hukum maupun somasi terkait penyelenggaraan negara.

“Penyalah guna wewenang,”utaranya dengan singkat.

Untuk diketahui sebelumnya Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sembrono dalam membuat aturan, pasalnya ditemukan surat keputusan bupati yang acuan hukumnya sudah usang.

Penelusuran tim dilapangan ditemukan beberapa Surat Keputusan Bupati yang tidak mengacu pada aturan baru.

Salah satunya yakni, surat keputusan bupati tentang penunjukkan penanggung jawab pengelolaan keuangan selaku pejabat penata usahaan Keuangan, pejabat penerima hasil pekerjaan, staf pengelola keuangan, Operator SIMDA pada sekda Kabupaten Muratara tahun 2019 nomor 74/kpts/VI/MRU/2019.

Dalam hal Pada pasal pejabat penerima hasil pekerjaan masih menggunakan Perpres 54 tahun 2010, sementara Perpres 54 tahun 2010 sudah diganti dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua Ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai Paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

Padahal dalam Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. (Tim)

Pemerintahan