Murexs.com Muratara – , Pemerintah Desa NOMAN Lama kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara aktif 24 jam di Pos Komando Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Posko PPKM) berskala mikro .
Pengaktifan posko dilaksanakan sebagai antisipasi / pencegahan penularan virus covid 19. Walaupun sudah ada himbauan dari pemerintah pusat maupun daerah, bahwa tamu dari luar wajib lapor.
Sementara itu ketua BPD desa NOMAN Lama Taupik Ismail mengatakan , bahwa ,Ada empat fungsi prioritas posko tanggap Covid-19 tingkat desa. Pertama: sebagai pendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan. Kedua : sebagai layanan kesehatan masyarakat. Ketiga : sebagai pusat kendali informasi Covid-19. Keempat : menguatkan pelaksanaan 3T yaitu tracking, testing dan treatment di tingkat desa atau kelurahan” Ungkapnya.
Pemudik Wajib Lapor
Kepala Desa NOMAN Lama Taufik Harits yang juga bertindak sebagai ketua Tim PPKM Mikro menghimbau kepada warga Desa yang datang dari luar daerah untuk melaporkan kedatangannya di Desa melalui Posko PPKM Desa masing-masing. Hal ini dimaksudkan untuk mendata setiap warga yang pulang kampung dari perantauan sebagai antisipasi penyebaran virus covid 19.
” Kalaupun saudara-saudaraku yang datang dari luar ataupun tamu yang datang kami menghimbau untuk melaporkan kedatangannya ke posko PPKM Mikro dengan membawa identitas diri dan tes suhu tubuh. Mohon kerjasamanya saudara-saudaraku demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. Mudah-mudahan kita semua selalu diberi kesehatan dan terhindar dari segala penyakit termasuk virus covid 19.” kata Kepala Desa NOMAN Lama.
Perlu diketahui bahwa Posko penanganan COVID-19 di desa memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta pembatasan mobilitas.Aspek penanganan mengimplementasikan 3T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa. Aspek pembinaan berupa upaya penegakkan disiplin dan pemberian sanksi.Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik. Pembentukan posko ini dipimpin oleh Kepala Desa dimana salah satu tugasnya adalah menilai status zonasi wilayahnya. Dari penilaian zonasi, maka kepala desa dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
Jurnalis Rika Murexs.