SIARAN PERS: Pemeriksaan BPK, Kemenkumham Berhasil Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

SIARAN PERS: Pemeriksaan BPK, Kemenkumham Berhasil Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Murexs.com Jakarta –
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasilpemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.
WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian ataulembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan Opini WTP diserahkan langsung Pimpinan
Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Senin 28/06/2021 pk 10.30
WIB bertempat di Ruang Rapat Menkumham.

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni
kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan
pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta
efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
Dalam mekanismenya, Laporan keuangan wajib disampaikan kementerian/lembaga (K/L)
kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi LKPP (Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat).
Capaian ini merupakan kali ke delapan bagi Kemenkumham yang berhasil mempertahankan
opini WTP untuk Tahun Anggaran 2020. Dimana setengah lusin dari jumlah tersebut diperoleh
secara berturut-turut sejak 2015.
Hasil ini pun melengkapi raihan sempurna terhadap LKPP yang juga menggondol penghargaan
serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan LKPP Tahun 2020
mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya diperoleh pemerintah sejak 2016.

Sejak digelar pada 2004, atau tepatnya setelah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terbit, Kemenkumham
tercatat sudah delapan kali meraih opini WTP yakni pada tahun 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Ini berarti dalam enam tahun terakhir, sejak 2015 hingga sekarang, Kemenkumham berturut-turut meraih opini WTP.

Selain itu, Kemenkumham juga meraih empat kali opini WTP Dengan Paragraf Penjelas, yakni
pada tahun 2009, 2010, 2012, dan 2014.
Menkumham, Yasonna H. Laoly mengucapkan terima kasih dan apresiasi, baik kepada BPK
maupun kepada seluruh jajaran Kemenkumham, atas tercapainya opini WTP ini. Yasonna
mengungkapkan capaian opini WTP murni ini merupakan capaian ke delapan kalinya sejak
tahun 2011.

“Terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara tim BPK dengan
Kemenkumham, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” kata Yasonna.
“Kami akan terus dan selalu bekerja keras menjaga kepercayaan yang diberikan oleh BPK
dengan berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Kemenkumham secara
berkelanjutan,” tambahnya.

Sejak dirinya memimpin dan bertindak selaku pengguna anggaran di Kemenkumham, Yasonna
telah berupaya keras agar pengelolaan keuangan maupun Barang Milik Negara (BMN) dapat
dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan dan BMN bukanlah hal yang mudah, karena banyak
hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” ucap Yasonna.

Proses panjang pengelolaan keuangan dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki SPIP yang memadai,
memperhatikan kesesuaian dengan SAP, serta diungkapkan secara memadai dalam laporan
keuangan. Semua itu dilakukan guna mendukung terwujudnya good governance di lingkungan
Kemenkumham.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bagi kami juga merupakan sebuah bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan BMN Kemenkumham. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi faktor pendorong bagi kami untuk segera memperbaiki diri,” ucap
menkumham.

Di sisi lain, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra
Susanto mengungkapkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020, pihaknya tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Menurut kami, laporan keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan tanggal 31 Desember 2020, (untuk) realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah
sesuai dengan SAP,” kata Hendra.
Hendra menilai, tentunya capaian ini merupakan prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi.
“Karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja
keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola,” tutupnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengapresiasi atas kerja keras, dan kerja sama seluruh jajaran Kemenkumham di dalam penyusunan laporan keuangan ini.
“Mempertahankan capaian opini WTP di tengah situasi pandemi Covid-19 relatif besar
tantangannya,” kata Andap.
“Alhamdulillah, kerja keras para pihak di jajaran Kemenkumham, berhasil memberikan laporan
keuangan yang terbaik, Apresiasi tinggi saya berikan kepada seluruh jajaran Kemenkumham
atas hasil membanggakan ini,” tuturnya.
Dalam pertemuan ini juga dihadiri Wakil Menkumham, Auditor Utama I BPK RI selaku
Penanggung Jawab beserta Tim Pemeriksa, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Unit
Utama Kemenkumham, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi yang mengikuti kegiatan ini secara virtual, dan para Pejabat Pengelola Keuangan dan BMN di lingkungan

Kemenkumham.
Jakarta, 28 Juni 2021
Kepala Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum dan Kerja Sama
Heni Susila Wardoyo

Umum