Murexs.com
MURATARA-Ternyata PT. Selaras Simpati Nusantara yang di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memiliki 3 Aitem proyek di Wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera
Hal itu diketahui Berdasarkan penelusuran pada link LPSE Muratara, ternyata PT. Selaras Simpati Nusantara, yang beralamat di Jalan Seduduk Putih Kelurahan 8 Ilir Palembang , yang di OTT KPK mengerjakan 3 item proyek di wilayah Muratara. Selasa 19/10/2021
Adapun, proyek yang dikerjakan tersebut yakni, pembangunan sungai lamban tigo di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir dengan nilai proyek Rp 3.599.985.554,98 di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Selanjutnya, peningkatan jalan dan jembatan BM II-Simpang Pabrik Lonsum dengan pagu anggaran Rp 17.900.000.000,00 pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Selanjutnya, pembangunan jembatan sungai terentang Desa Pauh 1 Kacamatan Rawas Ilir dengan pagu anggaran Rp 4.300.000.000.
Seperti diketahui, direktur PT SSN ditangkap oleh KPK bersama dengan Bupati Muba Dodi Reza Alexnoerdin, karena diduga telah memberikan fee 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan. Bahkan saat ini petinggi PT SSN itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Abdul Aziz SH menegaskan dengan kejadian ini, Tentu menjadi tambahan informasi penting bagi KPK , begitu kuat nya jaringan Suhandy yang merupakan Direktur PT. SSN menguasi proyek-proyek infrastruktur bukan hanya di Muba bahkan di Muratara dengan nilai proyek yang sangat pantastis, tegas Abdul Aziz.
Saya yakin KPK akan mendalami setiap informasi dalam kasus yang sedang ditangani nya, 3 item proyek APBD 2021 di Muratara dengan total 25M lebih yang di menangkan oleh PT. Selaras Simpati Nusantara (SSN) tentu menjadi hal penting untuk di lakukan penyelidikan oleh KPK bukan tidak mungkin cara-cara di Muba juga terjadi dalam setiap pengerjaan proyek oleh PT. SSN ini, pungkasnya.
Jurnalis David