
Empat Lawang, Murexs.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang melakukan penertiban pedagang di Pasar Pulo Mas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yakni 17, 18, dan 19 September 2025, dengan melibatkan Satpol PP serta aparat TNI-Polri sebagai tim pengamanan.
Plt Kepala Disperindag Empat Lawang, Haniran, saat diwawancarai awak media pada Kamis (18/09/25) mengatakan bahwa penertiban sempat diwarnai perbedaan pendapat dengan sejumlah pedagang.
“Iya, hari ini kita melakukan penertiban Pasar Pulo Mas. Ini merupakan hari kedua kita bersama Satpol PP dan TNI-POLRI sebagai tim pengamanan,” ujarnya.
Haniran menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat imbauan kepada pedagang mengenai jadwal pelaksanaan penertiban.
“Hal ini semua sudah kita sampaikan. Kita juga sudah memberikan surat himbauan bahwa penertiban dilakukan mulai dari tanggal 17, 18, dan terakhir di tanggal 19 September,” terangnya.
Lebih lanjut, Haniran menegaskan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara rinci area mana saja yang boleh digunakan untuk membangun lapak dan mana yang tidak diperbolehkan.
Hal ini dilakukan agar pasar dapat tertib dan tertata dengan baik.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait zona lapak yang diperbolehkan untuk berjualan.
“Sehingga nanti tidak ada kecemburuan sosial di antara pedagang itu sendiri, karena kita sudah melakukan pengundian untuk lapak yang telah ditentukan,” tutup Haniran. (Nanda)