12/10/2025
IMG-20250919-WA0012

Empat Lawang, Murexs.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang melakukan penertiban pedagang di Pasar Pulo Mas, Kecamatan Tebing Tinggi.

‎Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yakni 17, 18, dan 19 September 2025, dengan melibatkan Satpol PP serta aparat TNI-Polri sebagai tim pengamanan.

‎Plt Kepala Disperindag Empat Lawang, Haniran, saat diwawancarai awak media pada Kamis (18/09/25) mengatakan bahwa penertiban sempat diwarnai perbedaan pendapat dengan sejumlah pedagang.



‎“Iya, hari ini kita melakukan penertiban Pasar Pulo Mas. Ini merupakan hari kedua kita bersama Satpol PP dan TNI-POLRI sebagai tim pengamanan,” ujarnya.

‎Haniran menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat imbauan kepada pedagang mengenai jadwal pelaksanaan penertiban.

‎“Hal ini semua sudah kita sampaikan. Kita juga sudah memberikan surat himbauan bahwa penertiban dilakukan mulai dari tanggal 17, 18, dan terakhir di tanggal 19 September,” terangnya.

‎Lebih lanjut, Haniran menegaskan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara rinci area mana saja yang boleh digunakan untuk membangun lapak dan mana yang tidak diperbolehkan.

‎Hal ini dilakukan agar pasar dapat tertib dan tertata dengan baik.

‎Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait zona lapak yang diperbolehkan untuk berjualan.

‎“Sehingga nanti tidak ada kecemburuan sosial di antara pedagang itu sendiri, karena kita sudah melakukan pengundian untuk lapak yang telah ditentukan,” tutup Haniran. (Nanda)