11/03/2026
IMG-20250929-WA0009

Murexs.com, Muratara — Bertempat dihalaman gedung Mapolres Musi Rawas Utara,Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, SH,.SiK,.MH. telah melaksanakan Prees Release terkait kasus korupsi Anggaran Dana Desa oleh oknum mantan kades Suka Menang kecamatan Karang Jaya,kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (29/09/2025).

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP.Rendy Surya Aditama menjelaskan bahwa penangkapan mantan kades Suka menang dilakukan dikediamannya di desa Suka Menang pada Jumat,26/09/2025.

“Saudara Jamel AY.ditangkap dikediamannya terkait korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp.744.078.479.,dari tahun 2019-2021,”jelas Kapolres saat prees Realese.

Lanjutnya,” Proses penyelidikan dilakukan secara transparan, dengan melakukan pengumpulan barang bukti dan bukti pendukung agar dapat diterima oleh pengadilan,” kata kapolres.

Kemudian dijelaskan oleh kasat reskrim IPTU Nasirin,SH.MH. bahwa laporan diterima pertama kali pada tanggal 25 Oktober tahun 2024,” jelas IPTU Nasirin dalam prees Release.

Ia juga mengatakan ,bahwa tersangka sudah mengakui bahwa uang korupsi dari anggaran Dana Desa digunakan untuk berpoya poya dan kepentingan pribadi,padahal dari anggaran tersebut ada hak pembayaran gaji perangkat desa yang harus ditunaikan.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.744.078.479. dan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1),dan pasal 3 ayat undang undang nomor 31 tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, Polres Muratara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi, apalagi yang menyangkut dana publik yang semestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan,”tutup Kasat Reskrim.

Tim 13.