
Murexs.com, Muratara — Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Minggu (5/10/2025), bertempat di lantai dua Gedung BPKAD Muratara.
Pengurus yang dilantik yakni Ketua Ifan Fachrezi, S.H., Sekretaris Wildan Hakim, S.H., Bendahara Novriansyah, beserta jajaran pengurus lainnya yang akan bertugas memperluas layanan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Muratara.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua YBH Provinsi Sumatera Selatan, M. Sigit, yang menegaskan bahwa lembaga ini hadir untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Selamat kepada pengurus yang dilantik. Ini baru awal, bukan akhir dari perjuangan. YBH hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu,” ujar M. Sigit.
Bupati Musi Rawas Utara H. Devi Suhartoni dalam sambutannya menyambut baik pelantikan tersebut. Ia berharap kehadiran YBH Muratara dapat menjadi sarana bagi masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan.
“Dengan adanya YBH ini, masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan pendampingan hukum. Saya berharap ada kerja sama dengan camat dan perangkat kecamatan untuk melakukan penyuluhan hukum di lapangan,” kata Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya edukasi hukum agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan.
“Sering kali masyarakat melakukan sesuatu yang ternyata melanggar hukum, baru sadar setelah terbentur masalah. LBH harus aktif memberikan bimbingan, terutama agar tidak terjadi kekerasan terhadap ibu dan anak. Jadilah lembaga yang proaktif mendidik masyarakat,” pesannya.
Ketua YBH Muratara Ifan Fachrezi, S.H. menyatakan siap menjalankan amanah tersebut bersama seluruh jajaran pengurus.
“Kami akan berupaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tidak mampu serta melakukan penyuluhan hukum di berbagai kecamatan,” ujarnya.
Dengan resmi dilantiknya YBH Sumatera Selatan Berkeadilan di Kabupaten Muratara, diharapkan lembaga ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kesadaran hukum di daerah.
(**)