19/02/2026
IMG-20251112-WA0008

Murexs.com, Muratara — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat teknis terkait sistem dan petunjuk teknis (juknis) verifikasi program Plasma 2937 yang selama ini mengalami kendala.

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai II Kantor Pemda Muratara, Selasa (11/11/2025), dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Muratara, Alfirmansyah, didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Ade Meiri.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan sembilan desa penerima plasma,Kejari Lubuklinggau Polres Muratara,Kepala Desa sembilan desa penyangga , serta forum Plasma 2937 dan sembilan koperasi yang terlibat dalam program perkebunan kelapa sawit yang dibangun oleh PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Ade Meiri menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan dan permintaan kepala desa terkait belum lengkapnya data peserta plasma.

Sebelumnya pertemuan antara peserta plasma 2937 dan pihak koperasi 9 desa dan PT Dendy Marker Indah lestari sudah dilakukan beberapa kali,

“Kami telah merumuskan beberapa langkah teknis berdasarkan permintaan para kepala desa, karena sebagian besar desa memang belum memiliki data lengkap peserta plasma,” ujar Ade Meiri.

Berdasarkan hasil rapat, kepala desa penyangga akan menerima salinan daftar nama-nama peserta plasma sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003 tanggal 28 Maret 2003 tentang penetapan nama-nama peserta plasma pemilik kebun kelapa sawit yang dibangun oleh PT DMIL.

Selanjutnya, kepala desa bersama camat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang namanya tercantum dalam SK tersebut. Sosialisasi akan melibatkan forum Plasma 2937 dan sembilan koperasi di masing-masing desa.

Pihak forum Plasma 2937 dan koperasi diwajibkan memiliki surat kuasa bermaterai yang sah untuk mewakili desa masing-masing. Proses verifikasi data peserta plasma akan dilaksanakan selama 14 hari kerja setelah sosialisasi selesai dilakukan.

Setelah hasil verifikasi diperoleh, masyarakat diberikan waktu masa sangga selama 30 hari kerja untuk mengajukan keberatan atau pembetulan data.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta plasma wajib melampirkan dokumen KTP dan KK yang diketahui oleh kepala desa setempat.

Setelah masa sangga berakhir, kepala desa akan menyampaikan nama-nama peserta yang sudah terverifikasi kepada forum Plasma 2937, koperasi, pihak PT DMIL, serta camat. Data akhir yang telah disetujui akan diserahkan kepada Ketua Tim Verifikasi Plasma 2937 di tingkat kabupaten.

Tim verifikasi kemudian akan meneruskan hasil tersebut kepada Bupati Musi Rawas Utara untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan penerima plasma PT Dendy Marker Indah Lestari.

(Yus)