06/04/2026
IMG-20260406-WA0024

SEKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama Sodingun, S.H., Senin (06/03/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, SE. Rapat turut didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua II H. Ahmadi, SE, serta Wakil Ketua III Edi Pramono.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha, SH, bersama Wakil Bupati Abdur Rahman Husen, yang memberikan dukungan penuh terhadap proses pelantikan tersebut sebagai bagian dari keberlanjutan roda pemerintahan daerah.
Selain dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, acara ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Drs. Syafarudin, M.Si, Sekretaris DPRD Mirwan Susanto, SE., MM, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh pihak dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin, dilanjutkan dengan pembacaan doa sebagai penutup rangkaian acara.
Dengan dilantiknya Sodingun, S.H. sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW, diharapkan dapat memperkuat kinerja legislatif serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin hingga akhir masa jabatan 2029.