PWRI Muba: Dua Kasus Sempat Menghebohkan Muba, Kini Senyap: Publik Menanti Kepastian PT Pancaroba dan PT MEP
MUSI BANYUASIN, – Dua perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini mulai jarang terdengar kabar perkembangannya.
Keduanya adalah perkara dugaan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muba yang penanganannya telah masuk tahap penyidikan dan diduga berkaitan dengan PT Pancaroba Grup, serta dugaan tindak pidana korupsi di PT Muba Elektrik Power (MEP) yang ditangani Polres Muba.
Sebelumnya, perkara yang diduga berkaitan dengan PT Pancaroba Grup sempat menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara dugaan korupsi di PT MEP juga sempat mengundang perhatian publik karena menyangkut badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Namun setelah pemberitaan kedua perkara tersebut cukup ramai, informasi mengenai perkembangan penanganannya belakangan relatif minim terdengar.
Hingga kini, setidaknya berdasarkan informasi yang diketahui publik, belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan.
Bukan karena masyarakat ingin mencampuri materi penyelidikan atau penyidikan. Bukan pula karena publik ingin aparat penegak hukum memaksakan sebuah perkara agar berujung pada penetapan tersangka.
Pertanyaannya jauh lebih sederhana, sampai di mana proses hukum kedua perkara tersebut?
Kasus Besar, Mengapa Informasinya Mendadak Senyap?
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Musi Banyuasin, Andi Mustika, S.E., C.BJ., C.EJ., menilai minimnya informasi resmi mengenai perkara yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat berpotensi menciptakan ruang spekulasi.
Menurut Andi Murex panggilan akrabnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai perkembangan umum suatu perkara sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses hukum maupun membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia.
“Yang menjadi pertanyaan publik sederhana. Sampai di mana perkembangan kedua perkara tersebut? Apakah masih dalam proses, sudah naik ke tahap penyidikan, sudah ada penetapan tersangka, atau memang dihentikan?” ungkap Andi Murex, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Sebaliknya, kata dia, informasi publik merupakan bagian dari kontrol sosial sekaligus instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebab, ketika sebuah perkara pertama kali mencuat, masyarakat mendapatkan banyak informasi mengenai tindakan hukum yang dilakukan.
Tetapi ketika pemberitaan mulai mereda, bukan berarti rasa ingin tahu publik otomatis ikut hilang. Justru pada fase seperti inilah komunikasi publik diperlukan.
Jangan Biarkan Kasus Besar Tenggelam dalam Kesenyapan
Andi Murex mengingatkan, ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian publik, ekspektasi masyarakat terhadap proses penanganannya secara otomatis meningkat.
Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menjaga komunikasi publik secara proporsional.
“Jangan sampai ketika kasus mencuat, informasi begitu deras, tetapi setelah perhatian publik menurun, perkembangan perkara justru tidak terdengar lagi. Diamnya informasi tidak otomatis berarti perkara selesai,” ujarnya.
Menurut Andi, Kejari Muba maupun Polres Muba tidak harus membuka seluruh materi perkara kepada publik.
Namun, masyarakat setidaknya perlu mengetahui status umum perkara dan tahapan penanganannya.
“Jika masih berjalan, sampaikan bahwa masih berjalan dan pada tahapan apa. Jika dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Dengan begitu masyarakat tidak dipaksa menebak-nebak,” tuturnya.
Menurutnya, ruang kosong informasi sering kali justru diisi oleh rumor, asumsi, bahkan kesimpulan yang belum tentu benar.
Dalam konteks inilah, komunikasi resmi dari aparat menjadi penting.
Satu pernyataan resmi jauh lebih sehat dibandingkan membiarkan publik membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang tidak terverifikasi.
Transparansi Bukan Berarti Membuka Rahasia Penyidikan
Andi memahami bahwa proses penyidikan memiliki batasan.
Tidak semua informasi dapat dan boleh disampaikan kepada masyarakat karena terdapat materi perkara yang bersifat rahasia dan berkaitan dengan kepentingan proses hukum.
Namun, ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara membuka rahasia penyidikan dengan menyampaikan status umum suatu perkara.
“Transparansi bukan berarti seluruh isi penyidikan harus dibuka. Tetapi status perkaranya, apakah penyelidikan, penyidikan, penghentian, atau sudah dilimpahkan, tentu harus ada penjelasan resmi,” ujarnya.
Menurut Andi, komunikasi publik yang proporsional justru dapat memperkuat kredibilitas aparat.
Sebaliknya, minimnya informasi resmi dalam perkara yang sejak awal menjadi perhatian masyarakat dapat memunculkan persepsi beragam.
“Jangan sampai masyarakat akhirnya membuat kesimpulan sendiri hanya karena tidak mendapatkan informasi resmi,” katanya.
Publik Tidak Menuntut Vonis, tetapi Meminta Kepastian
Andi Murex menegaskan, masyarakat tidak sedang menuntut agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Publik juga tidak meminta aparat memaksakan sebuah perkara agar sampai ke pengadilan. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai proses hukum.
“Masyarakat Muba membutuhkan kepastian. Apakah perkara ini masih berjalan, sudah selesai, dihentikan, atau masih dalam pendalaman. Jangan biarkan publik berada dalam ruang kosong informasi,” tegasnya.
Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari berapa banyak tersangka yang ditetapkan atau berapa perkara yang masuk pengadilan.
Penegakan hukum juga menyangkut kepastian, keadilan, profesionalisme, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Karena itu, ia berharap Kejari Muba dan Polres Muba dapat memberikan pembaruan informasi secara berkala dan terukur terhadap perkara yang telah menjadi perhatian publik.
“Kalau memang masih dalam proses, katakan masih dalam proses. Kalau masih pendalaman, sampaikan masih pendalaman. Kalau dihentikan, tentu publik berhak mengetahui alasan dan dasar hukumnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Jangan Sampai Perhatian Publik Menjadi Ukuran
Andi Murex mengingatkan, proses hukum tidak boleh bergantung pada tinggi-rendahnya pemberitaan media. Sebuah perkara harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, profesionalisme penyidik, dan mekanisme hukum yang berlaku. Artinya, ketika pemberitaan mulai sepi, proses hukum seharusnya tidak ikut sepi.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa kasus besar bisa hilang dari radar hanya karena perhatian publik sudah bergeser. Kepastian hukum harus tetap berjalan meskipun pemberitaan sudah tidak seramai sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, konsistensi merupakan salah satu ukuran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Perkara yang pada tahap awal mendapat perhatian besar semestinya memiliki kejelasan pada tahapan berikutnya.
Apakah berujung pada proses hukum lanjutan, masih membutuhkan pendalaman, atau dihentikan karena alasan hukum tertentu—semuanya harus memiliki dasar yang jelas.
PWRI Muba Tidak Mendahului Proses Hukum
Andi Murex menegaskan, DPC PWRI Muba tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu dalam perkara Pancaroba maupun dugaan korupsi PT MEP.
PWRI, kata dia, justru mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta aparat memaksakan sebuah perkara. Kami meminta proses hukum berjalan sesuai aturan. Jika cukup bukti, lanjutkan. Jika belum cukup, lakukan pendalaman. Jika memang tidak memenuhi unsur dan harus dihentikan, jelaskan secara terbuka dasar dan alasannya,” katanya.
Menurut Andi, profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya terlihat dari tindakan hukum seperti penggeledahan, pemeriksaan, maupun penyitaan.
Profesionalisme juga tercermin dari kemampuan institusi memberikan komunikasi publik yang tepat, terukur, dan bertanggung jawab.
Bola Kini di Tangan Aparat Penegak Hukum
Kini, perhatian publik kembali mengarah kepada Kejari Muba dan Polres Muba.
Masyarakat menunggu penjelasan resmi mengenai posisi hukum perkara dugaan pengalihan aset tanah Pemkab Muba yang diduga berkaitan dengan PT Pancaroba Grup serta dugaan korupsi PT MEP.
Pertanyaan publik sebenarnya tidak rumit.
Apakah kedua perkara tersebut masih berjalan? Sudah sampai pada tahapan apa? Masih dalam pendalaman? Sudah ada perkembangan signifikan? Atau ada perkara yang telah dihentikan?
Publik tidak meminta seluruh rahasia penyidikan dibuka. Publik hanya membutuhkan kepastian mengenai status perkara.
Sebab, ketika sebuah kasus telah menjadi perhatian masyarakat, kesunyian informasi dalam waktu panjang dapat melahirkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
“Pada akhirnya kami berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi. Bukan untuk memenuhi tekanan publik, tetapi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” pungkas Andi.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Kejari Muba dan Polres Muba memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjelaskan perkembangan perkara sesuai batas-batas informasi yang diperbolehkan hukum. Sebab dalam negara hukum, kepastian tidak selalu berarti penetapan tersangka atau vonis.
Kepastian juga berarti masyarakat mengetahui bahwa sebuah perkara sedang diproses, masih didalami, telah selesai, atau dihentikan berdasarkan alasan dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan pertanyaan publik Muba kini tetap sederhana:
Kasus Pancaroba dan dugaan korupsi PT MEP masih berjalan, sedang didalami, telah dihentikan, atau hanya sedang menunggu waktu untuk kembali terdengar? (**)
