13/04/2026
IMG-20260413-WA0064

Empat Lawang, Murexs.com – Terkait hebohnya salah satu oknum guru yang di duga melecehkan profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang.

‎Tim dari media Murexs.com mencoba menghubungi Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Ocktap Riady mengatakan bahwa apapun bentuk keberatan segala bentuk berita apalagi yang kena pemberitaan itu secara langsung.

‎”ia bisa mengajukan hak jawab karena ada di undang undang terkait hak jawab
‎Dan wartawan juga wajib melayani hak jawab dari narasumber yang ada di pemberitaan,” jelasnya, Senin (13/04/26).

‎”Urusan wartawan itu kalau dia(CA Oknum Guru Yang di Duga Melecehkan Profesi Wartawan) tidak puas dengan pemberitaan tersebut dia bisa mengadu ke Dewan Kehormatan PWI Sumsel kalau yang memberitakan awalnya itu merupakan anggota PWI sumsel,” sambung Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Ocktap Riady ketika di hubungi melalui telfon WhatsApp.

‎Ocktap Riady juga menjelaskan yang menilai bisa tidak nya seorang wartawan itu dalam pembuatan itu bukan dia (CA), ‎Kalau dia tidak puas dengan pemberitaan itu bisa mengajukan surat ke Dewan Kehormatan

‎”Jangan dia mengatakan seperti itu karena basic nya itu bukan di wartawan,” tegasnya. (Nanda)