05/05/2026
IMG-20260504-WA0002

Bengkulu, Murexs.com – Hari senin tanggal 4 Mei 2026 sidang refpin akan digelar dengan agenda  pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara, kepada sang baby sitter (Refpin), tinggal menyisakan serpihan keadilan apakah hukum berpihak kepadanya atau tidak tentunya ini merupakan ujian lembaga peradilan dan hakim pemeriksa perkara untuk dapat memutus secara adil dan bijaksana, secara filosofi hukum bahwa hakim mewakili kebenaran tuhan sehingga disebut sebagai yg mulia bukan hanya sekedar majelis hakim.

“Kami tim hukum telah berjuang dengan segala kemampuan intlektual/pikiran, waktu ,tenaga dan  secara probono dengan keyakinan nalar hukum dan logika hukum kami untuk membebaskan refpin dari seluruh tuntutan JPU,” jelas Dr.(c) Sugiarto,SH,MH (Pengacara Refpin).

Menurut Sugiarto dalam fakta persidangan sangat jelas bahwa Dakwaan dan tuntutan JPU kabur (Obscuur libel) antara peristiwa hukum, fakta hukum, barang bukti dan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli tidak berkesesuaian/tidak relefan dan kontra diktif dan pembelaan kami semuanya sudah masuk dalam nota pembelaan/ pledoi secara tertulis dan subtantif, kami telah banyak mendapatkan simpati dan dukungan dari berbagai kalangan dengan banyaknya  AMICUS CURIAE dari akademisi dan tokoh masyarakat sebagai SAHABAT PENGADILAN.

“Keterpanggilan hati nurani selama menjadi Penasihat hukum Refpin kami  membantu secara cuma-cuma atau tidak dibayar dan kami rela menyesihkan sebagian rezeki untuk sebuah perjuangan yang panjang dan sangat melelahkan ini namun keyakianan kami tidak boleh menyerah karna sadar betul bahwa saya lahir dulu ibu saya seorang  baby sitter juga,  hanya saja nasibnya tidak malang seperti refpin yang memiliki majikan seperti itu, dengan berkat doanyalah saya bisa menjadi  Advokat sudah beracara kurang lebih 11 tahun, dan saya bersyukur bisa membela refpin seperti ibu saya dulu dan Sekarang saya sedang  menempuh  Doktor Ilmu Hukum, jadi siapa saja tidak boleh mengkriminalisasikan/zalim apalagi kepada mereka orang lemah dan miskin, ingat bahwa roda kehidupan itu berputar dan yakinlah didunia ini ada hukum karma,”ujar Sugiarto.

Lebih lanjut “kami penasihat hukum refpin tibalah saatnya menguji keadilan dalam praktek peradilan dalam persidangan putusan refpin dengan  menyakinkan hakim bahwa Refpin tidak melakukan apa yang didakwakan dan apa yang dituntut oleh JPU. Selebihnya kami serahkan sepenuhnya pada ketokan palu majelis hakim yang mulia,”jelas Sugiarto.

Sebagai penutup dirinya juga mendoakan majelis hakim dan jaksa penuntut serta penasehat hukum pelapor perkara refpin diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menegak kan keadilan yang seadil adilnya.

“Kami do’akan agar majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Tim Penasehat Hukum perkara Refpin diberikan kesehatan dan kekuatan serta keyakinan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yang bukan rekayasa,”harap sugiarto. Bengkulu, 3 Mei 2026, Salam hormat.
Dr.sugiarto,SH,MH. (Rls)